HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Penjual Air Gun di Jakarta Utara, Sita 15 Pucuk Senjata dan Ratusan Aksesori

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Tangkap Penjual Air Gun di Jakarta Utara, Sita 15 Pucuk Senjata dan Ratusan Aksesori
Foto: (Sumber :Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap tindak pidana jual beli senjata "air gun". ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok.)

Pantau - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga menjual senjata jenis air gun di Jakarta Utara serta menyita 15 pucuk senjata beserta berbagai perlengkapan pendukung sebagai barang bukti.

Polisi Sita Belasan Air Gun dan Perlengkapan Senjata

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mengungkap dugaan transaksi jual beli air gun di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok.

Ia mengungkapkan, "Dari hasil pengungkapan kami mengamankan barang bukti 15 pucuk senjata jenis air gun beragam jenis dari pelaku, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk dan barang lainnya dari pelaku."

Selain itu, polisi juga menyita 13 set selongsong mimis, dua tabung gas air gun, 11 slide part atau kokang, serta berbagai peralatan untuk perbaikan senjata.

Pandu mengungkapkan, "Selain itu perangkat alat-alat perbaikan senjata berupa tang cucut, obeng +, obeng -, tang buaya, gunting kawat, kunci valve air gun."

Pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya.

Ia mengungkapkan, "Pelaku ini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun."

Terungkap Lewat Penyamaran sebagai Pembeli

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan jual beli air gun melalui aplikasi WhatsApp.

Tim penyelidik kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan memesan satu unit air gun jenis WG 321 Hitam Non Blowback kaliber 6 mm bertenaga CO₂.

Setelah transaksi disepakati, pelaku datang ke lokasi yang telah ditentukan di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, pada Rabu (6/5) sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung diamankan petugas.

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah ke kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, tempat polisi menemukan barang bukti lainnya.

Pandu mengungkapkan, "Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut."

Penulis :
Aditya Yohan