
Pantau - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui KBRI Seoul berkoordinasi secara intensif dengan Korea Coast Guard (KCG) untuk memperoleh perkembangan terbaru operasi pencarian dua awak kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang hilang setelah kapal penangkap ikan yang mereka tumpangi bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG di perairan Gijang, Busan, Korea Selatan, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 10.10 waktu setempat.
Kronologi Kecelakaan dan Operasi Pencarian
Media Yonhap sebelumnya melaporkan sebuah kapal penangkap ikan yang diawaki enam ABK WNI tenggelam di sekitar perairan Busan setelah mengalami tabrakan.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah mengungkapkan, “Pada saat kejadian, terdapat 8 ABK di atas kapal penangkap ikan, terdiri dari 6 WNI dan 2 WN Korea Selatan. Dari jumlah tersebut, 6 ABK (4 di antaranya WNI) berhasil diselamatkan, sementara 2 ABK WNI lainnya masih dalam proses pencarian.”
Berdasarkan keterangan Direktorat Pelindungan WNI Kemlu, kapal penangkap ikan berbobot 79 ton tersebut bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG berbobot 992 ton di perairan sekitar Gijang, Busan.
Otoritas Korea Selatan mengerahkan berbagai unsur untuk mempercepat pencarian dua ABK WNI yang masih hilang.
Operasi tersebut melibatkan kapal patroli Penjaga Pantai Korea Selatan, kapal angkatan laut Korea Selatan, helikopter, kapal pemerintah lainnya, serta kapal-kapal nelayan di sekitar lokasi kejadian.
KBRI Seoul juga telah menjalin komunikasi dengan keluarga para ABK WNI untuk menyampaikan perkembangan informasi sekaligus memberikan pendampingan yang diperlukan.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 Perkuat Pelindungan ABK
Sebelumnya, pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188.
Ratifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan di Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting dalam menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan yang memiliki risiko tinggi serta tantangan besar dalam pelindungan tenaga kerja akibat faktor alam maupun lingkungan kerja.
Melalui Peraturan Presiden tersebut, negara memastikan awak kapal perikanan memperoleh pelindungan menyeluruh mulai dari proses rekrutmen, pemenuhan hak dan kewajiban, jaminan keselamatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih jelas dan manusiawi.
- Penulis :
- Arian Mesa





