HOME  ⁄  Nasional

Wali Kota Bandung Menertibkan 63 Bangunan Liar di Jalan Dipatiukur untuk Kembalikan Fungsi Trotoar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Wali Kota Bandung Menertibkan 63 Bangunan Liar di Jalan Dipatiukur untuk Kembalikan Fungsi Trotoar
Foto: Petugas Satpol PP Kota Bandung saat melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 25/6/2026 (sumber: Pemkot Bandung)

Pantau - Pemerintah Kota Bandung menertibkan sebanyak 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air demi kenyamanan masyarakat.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari penataan kawasan yang sebelumnya telah dimulai bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Farhan mengungkapkan, "Sebelum pembongkaran, pemerintah telah memberikan berbagai peringatan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan."

Penertiban Didahului Pendekatan Persuasif

Pemerintah Kota Bandung mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap proses penertiban sebelum melakukan pembongkaran bangunan.

Meski demikian, bangunan yang berdiri di atas trotoar tetap ditertibkan karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Farhan menegaskan, "Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi."

Sebelum penertiban dilaksanakan, Pemerintah Kota Bandung telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur yang meliputi pemberian pemberitahuan, penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.

Mayoritas Bangunan Dibongkar Secara Mandiri

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan mayoritas bangunan dibongkar secara mandiri oleh para pemilik setelah pemerintah menerapkan pendekatan persuasif.

Bambang mengungkapkan, "Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar."

Menurut Bambang, pendekatan persuasif menjadi kunci kelancaran penertiban karena memungkinkan pemilik memanfaatkan kembali material bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis.

Ia juga menegaskan, “Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat.”

Penulis :
Leon Weldrick