
Pantau - Polri menegaskan komitmennya mewujudkan institusi yang inklusif melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir dan diperkuat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa rekrutmen penyandang disabilitas memiliki landasan hukum yang meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Seleksi Berlandaskan Keadilan dan Inklusivitas
Dalam proses seleksi, Polri menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas peserta tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian.
Jenis disabilitas yang selama ini dapat mengikuti rekrutmen Polri meliputi disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang masih memungkinkan menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Kategori disabilitas yang telah direkrut antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, serta cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih mampu menjalankan aktivitas secara mandiri.
Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, "Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki."
Penempatan Berdasarkan Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi
Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa penempatan personel penyandang disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi.
Terkait jumlah atau persentase rekrutmen penyandang disabilitas pada masa mendatang, Polri masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku.
Johnny Eddizon Isir mengatakan, "Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara."
Hingga saat ini, Polri telah merekrut penyandang disabilitas melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Pada 2024, Polri merekrut dua peserta penyandang disabilitas melalui jalur SIPSS dan 16 peserta melalui jalur Bintara, sedangkan pada 2025 satu peserta penyandang disabilitas diterima melalui jalur Bintara Polri.
- Penulis :
- Arian Mesa





