
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJOT) sebagai dasar hukum penataan kabel semrawut di ibu kota.
Perda Jadi Payung Hukum Penataan Kabel
Pramono mengatakan Perda SJOT telah ditandatangani dan diundangkan sehingga menjadi landasan hukum untuk merapikan jaringan kabel utilitas di Jakarta.
Ia mengungkapkan, "Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJOT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu)."
Menurut Pramono, sebelumnya kabel-kabel utilitas belum dapat dipindahkan ke bawah tanah karena belum memiliki payung hukum yang memadai.
Ia mengungkapkan, "Dengan Perda yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik."
Pramono menambahkan, saat ini sejumlah perusahaan dan entitas swasta telah menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proses penataan kabel.
Kabel Tak Terpakai Jadi Persoalan Kompleks
Pramono mengakui persoalan kabel semrawut menjadi salah satu tantangan yang cukup kompleks di Jakarta.
Ia mengungkapkan, "Jadi Jakarta yang begitu kompleks begitu besar memang problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya."
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap keberadaan Perda SJOT dapat mempercepat penataan jaringan utilitas, termasuk relokasi kabel udara ke bawah tanah, sehingga menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata dan aman.
- Penulis :
- Aditya Yohan





