
Pantau - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan penguatan kelembagaan DPRD melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif, sebagaimana disampaikan Ketua Umum Adkasi Siswanto di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (27/6/2026).
Penguatan Kelembagaan Menjadi Agenda Revisi
Siswanto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi salah satu agenda utama yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Yang pertama adalah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar daerah diberi kewenangan yang lebih luas. Yang kedua adalah penguatan kelembagaan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agenda-agenda ini sudah masuk Program Legislasi Nasional," ungkapnya.
Menurut Siswanto, DPRD merupakan lembaga yang lahir dari proses politik sekaligus mewakili aspirasi masyarakat.
Ia menilai DPRD perlu memiliki kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Siswanto menyebut posisi DPRD selama ini belum cukup kuat sehingga mekanisme pengawasan terhadap kepala daerah belum berjalan secara optimal.
Pengawasan untuk Memperkuat Check and Balance
Menurut Siswanto, pengawasan DPRD diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan strategis pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menambahkan pengawasan tersebut juga bertujuan agar setiap kebijakan pemerintah daerah berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sejumlah kebijakan yang dinilai perlu berada dalam pengawasan DPRD meliputi penerbitan perizinan, mutasi pejabat, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai kebijakan lain yang berdampak langsung kepada masyarakat.
"Perlu ada pengawasan dalam pengambilan kebijakan sehingga mekanisme check and balance di pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.
Siswanto berharap revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak hanya memperkuat otonomi daerah.
Ia juga berharap revisi tersebut mampu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dengan hubungan yang lebih seimbang, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD diharapkan dapat berjalan secara optimal.
- Penulis :
- Arian Mesa





