HOME  ⁄  Nasional

Menteri Ekraf Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif melalui Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri Ekraf Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif melalui Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025
Foto: Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, memberikan arahan dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Sosialisasi Permenekraf Penyelenggaraan Ekraf di Daerah secara hybrid, Jakarta, Rabu 24/6/2026 (sumber: Kementerian Ekonomi Kreatif)

Pantau - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya mendorong pemerintah daerah memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional melalui diseminasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permen Ekraf) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah yang telah diundangkan pada 17 Desember 2025.

Permen Ekraf Jadi Pedoman Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan ekonomi kreatif.

Regulasi tersebut mengatur pengembangan subsektor ekonomi kreatif, perencanaan penyelenggaraan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI), penyediaan infrastruktur, pendanaan dan pembiayaan, pemberian insentif, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah.

Riefky mengungkapkan, "Ekonomi kreatif bukan lagi sektor pelengkap pembangunan. Ekonomi kreatif adalah salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah. Karena itu, diperlukan ekosistem dan kelembagaan yang kuat agar talenta, inovasi, serta potensi kreatif daerah dapat berkembang secara terarah dan berkelanjutan."

Ia mengatakan keberhasilan pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan sinergi lintas sektor agar berbagai potensi yang dimiliki daerah dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi.

Pemerintah daerah mulai dari Sekretaris Daerah provinsi, kabupaten, dan kota serta perangkat daerah yang membidangi ekonomi kreatif diajak menyampaikan berbagai masukan mengenai tantangan pengembangan ekonomi kreatif dan pelaksanaan kebijakan di wilayah masing-masing.

Kolaborasi Pusat dan Daerah Diperkuat

Melalui penerapan Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah daerah diharapkan dapat mengintegrasikan ekonomi kreatif ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dalam menjalankan program strategis seperti Desa Kreatif, Creative Hub, Creative by Indonesia, Bantuan Pemerintah, serta Penguatan Kelembagaan dan Diplomasi Ekraf.

Kementerian Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah agar pengembangan ekonomi kreatif berjalan lebih terstruktur dan terintegrasi dengan program pembangunan.

Riefky mengatakan, "Ketika Ekraf tumbuh di daerah, maka lapangan kerja akan tercipta di daerah, talenta akan berkembang di daerah, dan kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat dari daerah. Mari kita jadikan pengembangan Ekraf sebagai investasi bersama untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045."

Hingga saat ini, sebanyak 13 provinsi telah memasukkan nomenklatur ekonomi kreatif ke dalam struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah, sementara sejumlah provinsi serta kabupaten dan kota lainnya masih dalam proses penyelarasan kebijakan.

Diseminasi Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 menjadi bagian dari upaya Kementerian Ekonomi Kreatif memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Penulis :
Arian Mesa