
Pantau - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak empat mobil yang parkir liar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam penertiban yang berlangsung pada Sabtu (27/6) pukul 21.00 hingga 00.30 WIB.
Dari empat kendaraan yang ditindak, dua mobil diderek dan dua mobil lainnya dikenai operasi cabut pentil ban.
Patroli Libatkan Sejumlah Instansi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan patroli dan monitoring dilakukan di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan Jalan Senopati.
Penertiban dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya yang terdiri atas unsur TNI dan Polri.
Kegiatan diawali dengan patroli berjalan kaki untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, dan petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun di atas trotoar karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Setelah memberikan imbauan, petugas memberikan toleransi selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara mandiri.
Budi Awaluddin mengatakan, "Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku."
Penertiban Dilakukan Secara Rutin
Selain patroli berjalan kaki, pengawasan juga dilakukan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan.
Dishub DKI Jakarta menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu, sementara pada hari lainnya pengawasan tetap dilaksanakan secara berkala.
Dishub juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil, agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan karena melanggar ketentuan, mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, serta berpotensi menimbulkan kemacetan.
- Penulis :
- Gerry Eka





