HOME  ⁄  Nasional

Polresta Banyumas Fokus Pulihkan Kerugian Korban Investasi Bodong melalui Penyidikan TPPU

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polresta Banyumas Fokus Pulihkan Kerugian Korban Investasi Bodong melalui Penyidikan TPPU
Foto: (Sumber :Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi saat olahraga bersama awak media di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (28/6/2026). ANTARA/Sumarwoto..

Pantau - Polresta Banyumas memfokuskan penanganan kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) pada upaya pemulihan kerugian korban melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi Telusuri Aset Tersangka untuk Pemulihan Kerugian Korban

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi mengatakan hingga saat ini lebih dari 18 korban telah melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Yang sudah melaporkan ke SPKT kami dan sedang dalam penanganan kami itu sudah lebih dari 18 orang korban atas nama tersangka inisial N atau D," ungkapnya.

Menurut Petrus, penyidik tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian korban melalui penyidikan TPPU.

"Kami tidak berhenti kepada penindakan terkait dengan perbuatan tersangka. Namun kami juga fokus kepada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban," ujarnya.

Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU dan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset milik tersangka, baik berupa tanah, kendaraan, maupun aset bergerak dan tidak bergerak lainnya.

Ia menjelaskan proses penyidikan TPPU masih berlangsung dengan melibatkan keterangan ahli, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pihak perbankan untuk memperkuat pembuktian.

Polisi Minta Korban dan Masyarakat Aktif Memberikan Informasi

Kapolresta mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan aset milik tersangka, termasuk aset yang diduga menggunakan nama pihak lain, agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.

"Bagi masyarakat yang mengetahui kemungkinan ada aset berupa apa yang mungkin bukan atas nama tersangka, tetapi itu milik tersangka, tolong diberitahukan kepada kami," tuturnya.

Ia menegaskan pengembalian aset kepada korban akan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sehingga korban yang belum melapor diminta segera membuat laporan.

"Kami menghimbau bagi bapak ibu yang merasa menjadi korban akibat perbuatan tersangka inisial N atau D agar segera melapor kepada kami supaya proses penanganannya dapat kami lakukan secara menyeluruh," katanya.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka dan menahannya sejak 7 Juni 2026 dengan sangkaan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi memperkirakan total kerugian korban dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.

Penulis :
Aditya Yohan