HOME  ⁄  Nasional

Kemenperin Perkuat Implementasi HGBT untuk Dongkrak Daya Saing Industri di Tengah Penurunan PMI Manufaktur

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenperin Perkuat Implementasi HGBT untuk Dongkrak Daya Saing Industri di Tengah Penurunan PMI Manufaktur
Foto: Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif (sumber: Kemenperin)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan penguatan implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menjadi salah satu langkah strategis untuk memacu optimisme dan memperkuat daya saing industri manufaktur nasional di tengah tekanan ekonomi global serta penurunan Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2026.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan Kemenperin terus memperkuat berbagai kebijakan strategis guna menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan industri manufaktur nasional.

Berdasarkan laporan S&P Global, PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2026 tercatat sebesar 46,9 atau turun dari level 50,0 pada Mei 2026.

Penurunan PMI dipengaruhi oleh melemahnya permintaan baru dari pasar domestik maupun ekspor yang berdampak pada penurunan aktivitas produksi, pembelian bahan baku, serta penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur.

Di sisi lain, industri juga menghadapi lonjakan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan baku dan pelemahan nilai tukar, sementara inflasi harga input tercatat sebagai yang tertinggi kedua sejak survei PMI dimulai pada 2011.

Febri mengungkapkan, "Kondisi ini perlu kita pandang sebagai tantangan yang harus dijawab melalui penguatan kebijakan peningkatan daya saing industri nasional."

HGBT Dinilai Mampu Menekan Biaya Produksi

Menurut Febri, tekanan terhadap PMI pada Juni lebih banyak dipengaruhi oleh pelemahan permintaan dan meningkatnya biaya produksi sehingga pemerintah berfokus memastikan berbagai kebijakan strategis berjalan efektif agar beban industri dapat ditekan dan aktivitas manufaktur kembali meningkat.

Salah satu kebijakan yang dinilai mampu memberikan dampak nyata terhadap efisiensi industri adalah implementasi program HGBT sebagai instrumen penting untuk menekan biaya energi bagi sektor industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku maupun sumber energi utama.

Ia mengungkapkan, "Kebijakan ini sudah dirasakan oleh pelaku industri dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi dan menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia. Karena itu, implementasi HGBT perlu terus diperkuat agar manfaatnya semakin terserap secara optimal oleh seluruh industri penerima."

Pemerintah sebelumnya pada Senin (29/6/2026) memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari sebelumnya berkisar 20–23 dolar AS per MMBTU.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Febri mengatakan, "Penurunan harga gas industri hasil regasifikasi LNG tersebut menjadi angin segar bagi industri, dan merupakan salah satu solusi untuk mengembalikan PMI Manufaktur pada jalur ekspansi dalam beberapa bulan ke depan."

Pemerintah Perluas Perlindungan Industri dan Dorong Optimisme

Febri menegaskan kebutuhan melindungi industri dalam negeri menjadi semakin krusial di tengah tantangan global yang semakin kompleks karena perlindungan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha, mempertahankan penyerapan tenaga kerja, dan menekan risiko PHK.

Ia mengungkapkan, "Di tengah situasi di mana negara-negara kompetitor masih bergerak secara ekspansif, Pemerintah tidak akan tinggal diam. Melalui keterlibatan dan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah akan terus menerus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif."

Menurut Kemenperin, berbagai langkah tersebut diarahkan untuk mendongkrak daya saing nasional, merebut peluang pasar ekspor maupun domestik, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Selain memperkuat implementasi HGBT, Kemenperin terus mengakselerasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri, memfasilitasi investasi di sektor manufaktur, mengamankan pasar domestik dari praktik perdagangan yang tidak sehat, dan memperluas akses ekspor ke pasar nontradisional untuk menjaga utilisasi industri serta meningkatkan daya saing manufaktur nasional.

Di tengah penurunan PMI pada Juni 2026, Kemenperin mencatat survei S&P Global menunjukkan tingkat optimisme pelaku industri terhadap prospek usaha dalam 12 bulan ke depan meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang didorong oleh ekspektasi meredanya tekanan harga serta harapan membaiknya permintaan pasar.

Penulis :
Arian Mesa