HOME  ⁄  Nasional

KPAI dan FAKTA Indonesia Mendesak BPOM Merevisi Aturan Informasi Nilai Gizi demi Perlindungan Anak dan Konsumen

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPAI dan FAKTA Indonesia Mendesak BPOM Merevisi Aturan Informasi Nilai Gizi demi Perlindungan Anak dan Konsumen
Foto: Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Hak Anak atas Pangan Sehat yang digelar di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu 1/7/2026 (sumber: KPAI)

Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA Indonesia) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi karena dinilai belum optimal dalam melindungi hak anak dan hak konsumen.

KPAI Nilai Aturan Masih Membingungkan

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan peraturan tersebut belum sepenuhnya mengacu pada amanat Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 terkait informasi nilai gizi.

Ia mengungkapkan, "Peraturan BPOM ini belum mengambil mandat dari Undang-Undang Kesehatan dan juga PP 28 terkait informasi nilai gizi."

Berdasarkan hasil kajian KPAI, aturan tersebut dinilai masih membingungkan karena menggunakan klasifikasi huruf A, B, C, dan D dalam sistem nutri-level.

KPAI menilai sistem klasifikasi huruf tersebut lebih sulit dipahami masyarakat dibandingkan label peringatan pada kemasan.

Hasil riset BPOM yang telah dipublikasikan sebelumnya menunjukkan bahwa label peringatan seperti "tinggi gula", "tinggi garam", dan "tinggi lemak" lebih mudah dipahami masyarakat dibandingkan sistem nutri-level berupa klasifikasi huruf.

Temuan tersebut juga diperkuat oleh sejumlah riset organisasi masyarakat sipil, termasuk FAKTA Indonesia, yang menyebut label peringatan pada kemasan lebih efektif dipahami masyarakat.

Jasra Putra mengatakan, "Kami akan memberikan masukan kepada BPOM agar peraturan ini diperbaiki sehingga lebih efektif diterapkan."

KPAI juga menilai terdapat potensi ketidaksinkronan antara Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 dengan regulasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengenai informasi nilai gizi.

KPAI berencana berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk menyelaraskan kedua regulasi tersebut.

Menurut KPAI, informasi nilai gizi yang jelas dan mudah dipahami sangat penting agar anak-anak memahami kandungan pangan yang dikonsumsi serta dapat memilih produk yang lebih sehat untuk mendukung tumbuh kembang.

KPAI menyatakan Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak setiap anak untuk memperoleh informasi yang benar, layak, dan mudah dipahami, termasuk mengenai pangan.

Jasra Putra mengatakan, "Kami berharap melalui advokasi ini regulasi dapat menjadi lebih baik. Industri juga memiliki kewajiban untuk ikut memberikan perlindungan kepada anak-anak."

FAKTA Indonesia Soroti Kepastian Hukum

Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagio Wibowo menilai Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 belum menjawab amanat Undang-Undang Kesehatan dalam upaya menekan angka penyakit tidak menular.

Menurut Ari, meningkatnya kasus obesitas dan penyakit kronis pada anak menjadi alasan penting perlunya regulasi yang memberikan informasi pangan secara lebih jelas.

Ia juga mempertanyakan keputusan BPOM menggunakan sistem nutri-level, padahal hasil survei internal BPOM disebut menunjukkan masyarakat lebih mudah memahami label peringatan di bagian depan kemasan.

Ari Subagio Wibowo mengatakan, "Dari pengalaman kami di masyarakat, khususnya di kampung-kampung, mereka lebih memilih label peringatan karena lebih mudah dipahami. Jangan sampai kepentingan industri lebih diakomodasi dibanding kepentingan masyarakat."

Sementara itu, Wakil Ketua FAKTA Indonesia Azas Tigor Nainggolan menilai Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena memuat terlalu banyak pengecualian terhadap kewajiban pencantuman informasi nilai gizi.

Ia menilai seluruh produk pangan seharusnya memberikan informasi nilai gizi yang jelas agar anak-anak dan konsumen mengetahui kualitas produk yang akan dikonsumsi.

Azas Tigor Nainggolan mengatakan, "Kalau sebuah aturan hukum terlalu banyak pengecualian, maka tidak ada kepastian hukum. Ini berpotensi melanggar hak anak dan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk pangan."

Pernyataan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang dikonsumsi.

Azas juga mendorong agar Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 segera dievaluasi dan diperbaiki agar selaras dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta prinsip perlindungan hak konsumen.

Azas Tigor Nainggolan mengatakan, “Akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi yang harus dijamin negara, termasuk bagi anak-anak.”

Penulis :
Leon Weldrick