HOME  ⁄  Nasional

Ditjen Bina Marga Mengusulkan Tambahan Anggaran Rp59,83 Triliun untuk Perkuat Infrastruktur Konektivitas pada 2027

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ditjen Bina Marga Mengusulkan Tambahan Anggaran Rp59,83 Triliun untuk Perkuat Infrastruktur Konektivitas pada 2027
Foto: Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Roy Rizali Anwar dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu 1/7/2026 (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp59,83 triliun pada 2027 untuk memperkuat program infrastruktur konektivitas nasional, sebagaimana disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2026.

Kebutuhan Anggaran Mencapai Rp89,07 Triliun

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Roy Rizali Anwar menyampaikan kebutuhan anggaran Direktorat Jenderal Bina Marga pada 2027 diusulkan sebesar Rp89,07 triliun guna mendukung target pembangunan.

Usulan tersebut terdiri atas dukungan manajemen sebesar Rp3,02 triliun dan program infrastruktur konektivitas sebesar Rp84,07 triliun sesuai kebutuhan Rencana Strategis (Renstra) 2027.

Berdasarkan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan, pagu indikatif Direktorat Jenderal Bina Marga ditetapkan sebesar Rp29,24 triliun.

Dengan pagu indikatif tersebut, terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp59,83 triliun dibandingkan kebutuhan yang diusulkan.

Roy Rizali Anwar menjelaskan bahwa nilai pagu indikatif tersebut lebih rendah sekitar 39,97 persen dibandingkan alokasi anggaran Direktorat Jenderal Bina Marga pada 2026.

Kondisi tersebut menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap program-program prioritas.

Tambahan Anggaran Telah Diusulkan Sejak Mei 2026

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, Kementerian Pekerjaan Umum telah mengajukan usulan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pengajuan tambahan anggaran tersebut telah dilakukan sejak 22 Mei 2026.

Roy Rizali Anwar mengungkapkan, "Agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan optimal, Ditjen Bina Marga telah mengajukan usulan tambahan melalui surat Menteri PU kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN Kepala Bappenas tanggal 22 Mei 2026 perihal pemanfaatan pagu indikatif Kementerian PU tahun 2027 dan kebutuhan belum tertampung."

Roy Rizali Anwar juga menjelaskan bahwa Surat Bersama Pagu Indikatif mengatur pembagian anggaran berdasarkan sumber pendanaan.

Pembagian anggaran tersebut mencakup belanja wajib yang bersifat mengikat, dukungan terhadap Proyek/Kegiatan Prioritas Nasional (PKPN), serta pembayaran wajib.

Penulis :
Leon Weldrick