HOME  ⁄  Nasional

Ketua DPR Puan Maharani Hormati Putusan MK yang Menegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ketua DPR Puan Maharani Hormati Putusan MK yang Menegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung
Foto: (Sumber :Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama jajaran pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi..)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.

DPR Akan Tindak Lanjuti Putusan MK

Puan Maharani menyampaikan DPR RI akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku setelah putusan resmi dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

"Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut," ungkap Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga menyatakan penghormatan terhadap putusan tersebut meski sebelumnya fraksi partainya mendukung pelaksanaan pilkada secara tidak langsung melalui DPRD.

"Pembuat undang-undang kan masih menyikapi putusan ini, apakah sesuai dengan landasan-landasan yuridisnya yang ada di undang-undang tersebut," katanya.

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada Senin (29/6) menegaskan bahwa pilkada tetap harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ungkap Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah sekaligus menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial dalam batas penalaran yang wajar.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti