
Pantau - Upaya penyelundupan narkotika skala besar kembali terungkap di jalur perdagangan internasional Indonesia. Modus penyamaran semakin kompleks, dengan pelaku memanfaatkan barang impor untuk menyembunyikan narkotika dalam jumlah besar.
Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan penyelundupan 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton bunga/pucuk canabinoid marijuana asal Thailand yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.
Narkotika golongan I tersebut disembunyikan menggunakan modus false concealment, yakni disamarkan di dalam koper (travel luggage) dan gulungan matras lateks (latex mattress) untuk mengelabui petugas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan jaringan penyelundupan narkotika terus mengembangkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan.
“Pelaku penyelundupan narkotika terus mencari berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, upaya peredaran dalam jumlah besar ini berhasil digagalkan sebelum mencapai masyarakat,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis tim gabungan Bea Cukai dan BNN pada Senin (29/6/2026), terhadap sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok dengan muatan tumpukan koper.
Tim kemudian melakukan surveillance terhadap proses pengeluaran barang hingga pembongkaran di gudang. Saat pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi bungkusan tersembunyi berupa kemasan aluminium foil di dalam koper.
Pendalaman lebih lanjut mengungkap adanya pola importasi lain dengan karakteristik serupa, yakni barang berupa matras lateks dari negara yang sama.
Berdasarkan temuan tersebut, tim gabungan melanjutkan pengawasan dan melakukan controlled delivery untuk melacak pergerakan barang hingga ke tujuan akhir.
Hasil pemantauan menunjukkan barang akan dikirim ke wilayah Gresik dan sekitarnya. Pada Rabu (1/7), tim mengamankan empat kendaraan pengangkut, masing-masing tiga truk wingbox di Gresik dan satu truk di Purwakarta.
Dari hasil pembongkaran, petugas menemukan total barang bukti ganja seberat 3.371,4 kilogram. Rinciannya, sekitar 1.605 kilogram ditemukan dalam koper, sedangkan 1.766,4 kilogram lainnya disembunyikan dalam matras lateks.
Seluruh barang bukti beserta pihak terkait telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional di balik kasus ini.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai dan BNN memperkirakan sebanyak 10.114.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, potensi pengeluaran negara untuk rehabilitasi diperkirakan dapat ditekan hingga Rp4,585 triliun.
Djaka menegaskan pengawasan terhadap jalur masuk barang akan terus diperkuat untuk mencegah peredaran narkotika.
“Setiap upaya penyelundupan yang berhasil dihentikan berarti ada masyarakat yang terlindungi. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia semakin aman dari ancaman narkotika,” tegasnya
- Penulis :
- Khalied Malvino






