
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan penggunaan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah dalam registrasi kartu SIM perdana mulai 1 Juli 2026 di seluruh Indonesia.
Kebijakan Baru Registrasi Kartu SIM
Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah menegaskan bahwa registrasi SIM tidak lagi dapat dilakukan hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga tanpa verifikasi biometrik.
Ia menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan identitas orang lain dalam proses aktivasi nomor seluler baru.
Kemkomdigi juga meminta seluruh operator seluler menghentikan aktivasi nomor baru yang masih menggunakan validasi NIK dan KK tanpa sistem biometrik.
Pemerintah menetapkan aturan ini melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang sistem verifikasi biometrik layanan seluler.
Dalam inspeksi di Jakarta Pusat pada 3 Juli 2026, ditemukan bahwa sebagian operator telah menerapkan sistem biometrik, namun sebagian lainnya masih melakukan validasi lama.
Pengawasan Operator dan Sanksi Administratif
Kemkomdigi telah meminta Direktorat Jenderal Dukcapil untuk menutup akses validasi NIK dan KK bagi layanan registrasi kartu SIM guna memperkuat penerapan sistem baru.
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada operator yang tidak mematuhi ketentuan registrasi berbasis biometrik tersebut.
Edwin Abdullah menyatakan, “Kebijakan ini untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan identitas orang lain dalam registrasi nomor seluler,” ujarnya.
Pemerintah juga mewajibkan seluruh operator menyesuaikan sistem layanan sesuai regulasi baru yang telah ditetapkan.
Kemkomdigi menegaskan implementasi kebijakan ini menjadi langkah penguatan keamanan data digital nasional dan perlindungan identitas pengguna layanan seluler.
- Penulis :
- Shila Glorya





