
Pantau - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menjalin kerja sama untuk memperkuat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual guna mendukung pengembangan sektor pariwisata nasional.
Kolaborasi Dorong Pelindungan Produk Unggulan Daerah
Mewakili Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji mengatakan kerja sama tersebut menjadi pijakan penting dalam memperkuat pelindungan, khususnya terhadap indikasi geografis di sektor pariwisata.
“Kami ingin nilai tambah dari produk-produk khas daerah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha di destinasi wisata, bukan justru diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak," ujar Bayu Aji.
Penguatan kolaborasi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Melalui kerja sama tersebut, DJKI Kementerian Hukum akan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pendampingan dalam proses pelindungan indikasi geografis terhadap berbagai produk unggulan di kawasan pariwisata.
Di sisi lain, Kementerian Pariwisata akan menyediakan data dan informasi mengenai potensi sektor pariwisata yang dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis serta mengintegrasikan pelindungan kekayaan intelektual dalam pengembangan destinasi wisata.
Kerja Sama Berlaku Lima Tahun
Kolaborasi kedua kementerian diharapkan mampu memperkuat identitas destinasi, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas peluang ekonomi masyarakat, serta menjaga keaslian dan reputasi produk unggulan daerah agar lebih berdaya saing di pasar nasional maupun internasional.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala setiap tahun untuk memastikan implementasinya berjalan efektif.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan sehingga semakin banyak produk khas destinasi wisata Indonesia yang memperoleh pelindungan hukum yang kuat, sekaligus semakin berdaya saing di pasar domestik maupun internasional," ungkap Bayu Aji.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





