HOME  ⁄  Nasional

Qodari Tegaskan Penegakan Hukum Kasus MBG Berjalan Tanpa Pandang Bulu terhadap Semua Pihak

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Qodari Tegaskan Penegakan Hukum Kasus MBG Berjalan Tanpa Pandang Bulu terhadap Semua Pihak
Foto: (Sumber :Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Nusantara Media Fest 2026 di Jakarta, Sabtu (4/7/2026). ANTARA/Prisca Triferna.)

Pantau - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang berasal dari institusi TNI maupun Polri.

Proses Hukum Terus Berjalan

Qodari menyampaikan proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026 saat ini terus diproses oleh Kejaksaan Agung.

“Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya,” kata Qodari.

Ia menegaskan penanganan perkara tidak didasarkan pada profesi atau institusi asal tersangka, melainkan pada dugaan perbuatan yang dilakukan saat bertugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.

“Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya nonpolisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN,” ungkapnya.

Qodari juga meminta seluruh pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan TNI dan Polisi Aktif

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut anggota TNI berinisial BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan anggota Polri aktif berinisial LMI yang pernah menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG.

Penulis :
Aditya Yohan