
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Kementerian Hukum akan mempercepat proses permohonan kewarganegaraan bagi pemohon yang berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.
Kemenkum Fasilitasi Permohonan Anak Berstatus Stateless
“Segera memproses, betul-betul dipastikan bahwa warga negara yang bersangkutan memang saat ini dinyatakan stateless dan sudah dinyatakan bahwa persyaratan itu terpenuhi, kami akan fasilitasi untuk itu,” ujar Supratman.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas permohonan dua bersaudara, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, dalam program Pasti Ada Solusi Kementerian Hukum di Jakarta.
Joshua dan Jordan meminta agar status kewarganegaraan Indonesia mereka dapat dipulihkan karena telah tinggal di Bali sejak berusia tiga bulan, menempuh pendidikan di Indonesia, serta memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan SIM.
“Saya ingin mengajukan permohonan kepada Menkum untuk memberikan kami status kewarganegaraan Indonesia kami kembali. Kami berdua sekarang tinggal di Bali sejak umur 3 bulan dan tumbuh besar di Indonesia, kami perlu bantuan dari Menkum untuk membantu kami,” ungkap Joshua.
Pemerintah Berikan Kepastian Hukum
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dulyono menjelaskan Joshua dan Jordan merupakan anak dari orang tua warga negara Indonesia, namun lahir di Australia yang menerapkan asas ius soli sehingga memperoleh kewarganegaraan Australia.
Menurut Dulyono, kesempatan memilih kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 telah berakhir pada Mei 2024 sehingga keduanya tidak lagi dapat menggunakan mekanisme tersebut.
“Ketika sudah dibuktikan berstatus stateless dan memilih menjadi WNI, pemerintah akan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Supratman menginstruksikan Direktur Tata Negara agar setiap pengaduan serupa yang telah diverifikasi segera ditindaklanjuti dan diproses.
“Mudah-mudahan episode keempat ini tetap berjalan sebagaimana yang kita harapkan dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik sehingga bisa memberi kepastian bagi masyarakat pengguna layanan,” ujar Supratman.
- Penulis :
- Aditya Yohan





