
Pantau - Otoritas Amerika Serikat dilaporkan tengah mempertimbangkan pelarangan wanita hamil memasuki wilayahnya sebagai upaya mencegah praktik birth tourism atau pariwisata kelahiran setelah muncul perkembangan terbaru terkait kebijakan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.
Kebijakan Dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung
Laporan The Telegraph menyebut langkah tersebut muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Selasa membatalkan penetapan Presiden Donald Trump yang mencabut hak kewarganegaraan bagi seluruh bayi yang lahir di wilayah AS.
Trump menyebut putusan itu sebagai "kemenangan besar" bagi China dan meminta Kongres Amerika Serikat menyusun undang-undang yang membatalkan pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
Menurut laporan tersebut, Gedung Putih meyakini praktik pariwisata kelahiran merupakan ancaman terhadap keamanan nasional.
Pemerintah AS disebut menilai anak-anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat dari orang tua berkewarganegaraan asing berpotensi memperoleh akses terhadap pendidikan dan kemudian membawa pengetahuan atau kekayaan intelektual ke negara asal mereka.
Laporan itu juga menyebut sekitar 20.000 hingga 26.000 bayi lahir setiap tahun di Amerika Serikat dari orang tua berkewarganegaraan asing.
Trump Ingin Batasi Hak Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Pada awal masa jabatan keduanya, Donald Trump menerbitkan perintah eksekutif yang bertujuan membatasi pemberian kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah Amerika Serikat.
Trump berpandangan klausul kewarganegaraan dalam Amendemen Ke-14 Konstitusi Amerika Serikat seharusnya hanya berlaku bagi anak-anak yang lahir dari orang tua yang menetap secara sah dan permanen di negara tersebut.
Hingga kini, wacana pelarangan wanita hamil memasuki wilayah Amerika Serikat masih sebatas laporan media dan belum diumumkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





