
Pantau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menghadirkan inovasi pengelolaan sampah organik menjadi pakan ternak dengan membangun kandang bebek di Pulau Untung Jawa sebagai upaya memperkuat pemilahan sampah dari sumber.
Sampah Organik Dimanfaatkan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Bupati Kepulauan Seribu Muhammad Fadjar Churniawan mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
"Ini terobosan yang diwujudkan Kabupaten Kepulauan Seribu guna mendukung pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber."
Fadjar menjelaskan kandang bebek dibangun untuk mengolah sampah organik menjadi pakan ternak sehingga dapat mengurangi volume sampah sekaligus mendukung ketahanan pangan masyarakat.
Menurutnya, pemanfaatan sampah organik sebagai pakan bebek menjadi langkah efektif dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis pemilahan.
"Hasilnya cukup baik, bahkan dalam dua hari, bebek sudah mulai produktif bertelur sehingga turut mendukung ketahanan pangan," ungkapnya.
Fadjar mengingatkan pakan bebek tetap harus dipadukan dengan pakan tambahan agar kesehatan dan produktivitas ternak tetap terjaga.
Program Akan Dievaluasi untuk Diterapkan di Pulau Lain
Fadjar mengatakan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu terus melakukan pendampingan agar ternak bebek tetap sehat dan produktif.
Ia memastikan inovasi kandang bebek tersebut akan terus dievaluasi dan disempurnakan.
"Jika berhasil, model ini bisa menjadi contoh untuk diterapkan di pulau-pulau lain," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu Achmad Hariadi mengatakan program ternak bebek di Pulau Untung Jawa merupakan implementasi nyata kebijakan pengelolaan sampah berbasis pemilahan.
"Kami berharap inovasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh wilayah di Kepulauan Seribu untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan sekaligus mempercepat pencapaian target pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber," ungkapnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





