
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi edukasi keagamaan sebagai pedoman bagi penyuluh agama dalam menyampaikan pemahaman terkait isu LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) yang disusun agar selaras dengan ajaran Islam dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Abu Rokhmad selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag mengungkapkan, "Penyusunan materi tersebut bertujuan memperkuat peran penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan sosial yang berkembang."
Materi edukasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kementerian Agama yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang menegaskan fungsi pembinaan kehidupan beragama melalui layanan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Peran Penyuluh Agama dalam Edukasi Keagamaan
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa penyuluh agama memiliki lima peran utama, yaitu memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat, melakukan pembinaan keagamaan, memperkuat literasi keagamaan masyarakat, mendampingi keluarga dan masyarakat, serta menyampaikan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial secara santun, persuasif, dan mudah dipahami.
Penyuluh agama bertugas memberikan pemahaman keagamaan berdasarkan ajaran Islam terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
Pembinaan keagamaan dilakukan melalui pengajian, majelis taklim, pembinaan keluarga, serta berbagai forum keagamaan lainnya.
Abu Rokhmad mengatakan, "Teman-teman penyuluh agama dan mubaligh memiliki kedekatan dengan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan keagamaan, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan edukasi secara santun, persuasif, dan mudah dipahami."
Materi Disusun sebagai Referensi Penyampaian Isu LGBTQ
Kemenag berharap penyuluh agama dapat memperkuat literasi keagamaan masyarakat agar mampu menyikapi berbagai isu sosial secara bijaksana dan tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru.
Menurut Abu Rokhmad, penyuluh agama berkewajiban menjelaskan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk isu LGBTQ, dengan penyampaian yang argumentatif, santun, dan persuasif.
Abu Rokhmad mengungkapkan, "Materi ini kami siapkan agar penyuluh agama memiliki pedoman yang sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Penyampaiannya harus mengedepankan pendekatan yang bijaksana, argumentatif, dan mudah dipahami sehingga pesan keagamaan dapat diterima dengan baik."
Materi yang sedang disusun diharapkan menjadi referensi bagi penyuluh agama dalam menjelaskan pandangan Islam terhadap isu LGBTQ dengan pendekatan yang bijaksana, argumentatif, berlandaskan nilai-nilai agama, serta ketentuan hukum nasional.
Abu Rokhmad mengatakan, "Kombinasi antara materi yang disusun dan kegiatan penyuluhan di lapangan diharapkan dapat memperkuat literasi keagamaan masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan sosial."
Melalui penguatan materi edukasi dan optimalisasi peran penyuluh agama, Kementerian Agama berharap masyarakat memperoleh pemahaman keagamaan yang komprehensif untuk membantu menyikapi berbagai persoalan sosial, termasuk isu LGBTQ.
- Penulis :
- Arian Mesa





