HOME  ⁄  Nasional

Registrasi SIM Biometrik untuk Nomor Lama Belum Wajib, Kemkomdigi Masih Lakukan Evaluasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Registrasi SIM Biometrik untuk Nomor Lama Belum Wajib, Kemkomdigi Masih Lakukan Evaluasi
Foto: Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany saat menyampaikan paparannya dalam sesi diskusi bertajuk Diskusi Redaksi (DIKSI) dengan tema registrasi kartu SIM biometrik di Jakarta Selatan, Selasa 7/6/2026 (sumber: ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan registrasi kartu SIM menggunakan metode verifikasi biometrik belum diwajibkan bagi pengguna nomor seluler lama, sedangkan kewajiban tersebut hanya berlaku untuk pembelian nomor seluler baru sejak 1 Juli 2026.

Registrasi Nomor Lama Masih Bersifat Sukarela

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengungkapkan, "Kalau nomor lama kan belum diwajibkan. Sifatnya hanya voluntary (sukarela)."

Kemkomdigi menyatakan registrasi biometrik bagi pengguna nomor lama masih bersifat sukarela sambil menunggu hasil evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut.

Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar sebelum pemerintah memutuskan apakah registrasi biometrik akan diwajibkan bagi seluruh pengguna nomor seluler lama.

Meski masih bersifat sukarela, nomor seluler yang telah diverifikasi menggunakan biometrik dinilai memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap risiko penyalahgunaan identitas.

Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik dapat melakukan verifikasi di gerai operator seluler untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya tidak digunakan oleh pihak lain.

Melalui proses tersebut, pelanggan dapat mengetahui berapa banyak nomor seluler yang telah terdaftar menggunakan NIK miliknya.

Apabila ditemukan nomor yang tidak dikenali, pelanggan dapat meminta operator seluler untuk menutup nomor tersebut.

Dany Suwardany menjelaskan, "Pelanggan itu bisa melakukan pengecekan ke gerai-gerai di opsel (operator seluler) untuk melihat NIK dia ini sudah digunakan berapa nomor. Nah kalau misalnya dia merasa ada nomor yang tidak dikenali, dia bisa meminta opsel untuk menutup nomor itu."

Registrasi Pelanggan Baru Wajib Biometrik

Kemkomdigi sebelumnya telah menetapkan bahwa seluruh registrasi pembelian kartu perdana SIM prabayar mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan metode verifikasi biometrik.

Sejak kebijakan tersebut diberlakukan, registrasi pelanggan baru tidak lagi menggunakan NIK sebagai metode validasi utama.

Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi, Edwin Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi masyarakat dari praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan di ruang siber.

Edwin Abdullah menegaskan, "Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik."

Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia agar mematuhi ketentuan tersebut karena keberhasilan penerapan registrasi SIM biometrik sangat bergantung pada kepatuhan seluruh operator.

Penulis :
Arian Mesa