HOME  ⁄  Nasional

Baznas Menegaskan Zakat Perusahaan Menjadi Investasi Strategis untuk Pemberdayaan Umat dan Keberlanjutan Usaha

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Baznas Menegaskan Zakat Perusahaan Menjadi Investasi Strategis untuk Pemberdayaan Umat dan Keberlanjutan Usaha
Foto: Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan dan Wakil Ketua DSN-MUI, Adiwarman A. Karim menjadi pembicara dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Baznas RI dan DSN-MUI Awards 2026 di Jakarta, Selasa 7/7/2026 (sumber: Baznas RI)

Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan zakat perusahaan bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga merupakan investasi spiritual dan sosial yang strategis untuk memperluas dampak pemberdayaan umat serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Rizaludin Kurniawan selaku Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan menyampaikan perusahaan yang menunaikan zakat melalui Baznas akan memperoleh berbagai manfaat, mulai dari perluasan jaringan, keberkahan dan perlindungan spiritual, pengurangan penghasilan kena pajak, peningkatan reputasi korporasi, hingga dukungan terhadap keberlanjutan usaha.

Rizaludin mengungkapkan, "Saat ini, Baznas bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah hadir di hampir 700 kabupaten/kota. Secara khusus, Baznas telah resmi terbentuk di 540 kabupaten/kota dan 30 provinsi."

Tata Kelola dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana

Baznas memastikan seluruh tata kelolanya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program-program Baznas telah terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta mendukung Asta Cita Presiden agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan dana korporasi maupun masyarakat, Baznas menerapkan prinsip "Aman Syar’i.", "Aman Regulasi.", dan "Aman NKRI."

Baznas berada di bawah pengawasan Kementerian Agama dan laporan keuangannya secara rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen.

Rizaludin mengatakan, "Selama lima tahun berturut-turut, Baznas berhasil meraih predikat Top Brand nomor satu. Kami juga mendapatkan predikat Five Star (Bintang 5) sebagai lembaga mitra CSR terbaik, yang mencerminkan komitmen tinggi para pemimpin dalam mengelola dana masyarakat."

Skema Penyaluran Zakat bagi Perusahaan

Baznas memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam menyalurkan zakat melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi maupun skema zakat muqayyad (zakat terikat).

Melalui UPZ, perusahaan memiliki hak mengelola kembali 70 persen dana yang dihimpun untuk disalurkan secara mandiri di lingkungan internal maupun wilayah operasional perusahaan.

Rizaludin mengatakan, "Bagi perusahaan yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk membentuk UPZ, tersedia skema zakat muqayyad (zakat terikat). Melalui skema ini, perusahaan tetap dapat menentukan sasaran program yang ingin didukung."

Rizaludin mengajak perusahaan memanfaatkan berbagai skema tersebut agar zakat perusahaan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Adiwarman A. Karim, turut mengimbau perusahaan, terutama lembaga keuangan dan pelaku bisnis syariah, untuk menunaikan zakat melalui Baznas.

Menurut Adiwarman, penghimpunan zakat secara kolektif akan menciptakan leveraging by pooling of charity funds, yang berarti akumulasi dana dari berbagai pihak mampu menghasilkan manfaat sosial dan pemberdayaan ekonomi umat dalam skala yang lebih besar.

Adiwarman mengatakan, “Bagi setiap individu yang berinfak, nilainya mungkin terasa kecil. Namun, ketika dihimpun bersama, nilainya menjadi sangat besar dan manfaatnya jauh lebih luas.”

Penulis :
Arian Mesa