
Pantau - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengkaji kemungkinan peningkatan kesejahteraan dosen sebagai respons atas usulan kenaikan pendapatan dosen menjadi Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pemerintah terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia.
“Ya tentunya kita pemerintah sangat fokus terhadap kesejahteraan dosen dan kita terus menerus melakukan proses evaluasi,” ungkap Brian.
Pemerintah Terus Evaluasi Skema Kesejahteraan
Brian menjelaskan pemerintah akan terus mencari berbagai pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen.
Ia mencontohkan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) kepada dosen yang kembali dilakukan pada 2025 setelah sebelumnya sempat terhenti sebagai bagian dari upaya tersebut.
“Termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen,” ujarnya.
Adaksi Usulkan Pendapatan Dosen Rp20 Juta hingga Rp50 Juta
Sebelumnya, Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan agar dosen memperoleh pendapatan sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Ketua Umum Adaksi Anggun Gunawan mengatakan besaran tersebut merupakan total pendapatan yang dinilai layak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sekaligus mendukung pelaksanaan tugas akademik.
“Usulan Rp20–50 juta per bulan merupakan total pendapatan yang layak dan bermartabat, bukan hanya gaji pokok,” ungkap Anggun.
Sementara itu, Serikat Pekerja Kampus (SPK) meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan gaji pokok dosen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai gaji yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bekerja.
Menurut Rizma, ketiadaan parameter yang jelas mengenai kebutuhan hidup minimum dalam aturan tersebut menjadi akar persoalan terkait kesejahteraan dosen.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





