
Pantau - Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menilai pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya, Bali, menjadi langkah positif untuk mempercepat pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus menghasilkan energi dari pemanfaatan sampah.
PSEL Dinilai Bukan Solusi Tunggal
Ketua Umum ADUPI Edy Supriyanto mengatakan persoalan sampah di Indonesia memerlukan berbagai solusi yang saling melengkapi, termasuk pemanfaatan teknologi waste to energy (WTE).
"Persoalan sampah di Indonesia memang sudah menjadi tantangan besar dan membutuhkan berbagai solusi. Kehadiran WTE menjadi salah satu langkah yang dapat membantu mengurangi timbunan sampah serta menghasilkan energi yang bermanfaat bagi masyarakat," ungkapnya.
Menurut Edy, keberhasilan proyek WTE sangat bergantung pada sistem pengelolaan sampah sebelum masuk ke fasilitas pengolahan.
Ia menjelaskan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi harus dipilah lebih dahulu untuk didaur ulang, sedangkan residunya dapat dimanfaatkan menjadi energi melalui refuse-derived fuel (RDF) maupun PSEL.
Edy menegaskan PSEL merupakan bagian dari rantai pengelolaan sampah nasional yang dimulai dari pengurangan sampah di sumber, pemilahan, daur ulang melalui bank sampah, kompos, dan maggot sebelum residu diolah menjadi energi.
Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
ADUPI juga menilai proyek WTE harus terintegrasi dengan pelaku usaha daur ulang agar pengembangan ekonomi sirkular berjalan beriringan tanpa mengesampingkan pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan sampah.
"Kalau saya melihat, proyek WTE ini juga harus melibatkan sektor-sektor pelaku yang sudah ada. Harapannya, bisa bersinergi dengan pelaku yang selama ini sudah bergerak di bidang pengelolaan sampah sehingga mereka tidak tersingkirkan. Keterlibatan para pihak terkait ini menjadi upaya memastikan tata kelola berjalan," ujarnya.
Ia menambahkan koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha daur ulang, masyarakat, hingga kelompok pemulung menjadi faktor penting untuk memastikan transformasi pengelolaan sampah berlangsung optimal.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, PSEL Denpasar Raya yang berlokasi di Pedungan, Denpasar Selatan, telah memasuki tahap implementasi sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) bersama proyek PSEL tahap pertama di Kota Bekasi dan Bogor Raya.
Fasilitas tersebut dirancang mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari dan ditargetkan mulai beroperasi penuh pada semester pertama 2028, sekaligus membuka hingga 1.200 lapangan kerja hijau dengan prioritas bagi tenaga kerja lokal.
- Penulis :
- Aditya Yohan





