
Pantau - Komisi IX DPR RI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) dan memperjelas payung hukum operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat segera berjalan.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat Kunjungan Kerja Komisi IX di SPPG Tanjung Hutan, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (8/7).
Komisi IX Soroti Operasional SPPG di Wilayah 3T
Nihayatul menilai sejumlah SPPG di wilayah 3T belum dapat beroperasi meski fasilitasnya telah siap sehingga diperlukan kepastian aturan untuk mendukung pelaksanaan program.
Ia mengatakan, "Pengelolaan dan reformasi di BGN memang harus dilakukan. Namun jangan sampai program ini menghambat hak anak-anak kita untuk mendapatkan Program Makan Bergizi Gratis."
Menurutnya, wilayah 3T memiliki karakteristik yang berbeda dibanding daerah lain sehingga membutuhkan SOP dan payung hukum yang lebih spesifik agar hambatan administratif dapat diatasi.
Ia mengungkapkan, "Kita berharap untuk dapur di wilayah 3T ini segera ada SOP yang jelas, payung hukumnya juga jelas, sehingga tidak ada kendala lagi untuk segera beroperasi. Dengan begitu anak-anak kita bisa segera mendapatkan makan bergizi gratis."
Dorong Percepatan Penyusunan SOP
Nihayatul berharap restrukturisasi di BGN dapat mempercepat penyusunan SOP, baik untuk operasional SPPG secara umum maupun khusus bagi wilayah 3T.
Ia menilai percepatan tersebut penting karena masih banyak SPPG di daerah 3T yang telah siap beroperasi tetapi belum bisa memberikan layanan kepada masyarakat.
Komisi IX DPR RI juga menyatakan akan berkoordinasi dengan BGN untuk mendorong langkah strategis agar operasional SPPG di wilayah 3T segera terealisasi sehingga manfaat Program Makan Bergizi Gratis dapat dirasakan anak-anak di daerah tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





