HOME  ⁄  Nasional

Marinus Gea Dorong Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah untuk Cegah Tumpang Tindih Aturan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Marinus Gea Dorong Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah untuk Cegah Tumpang Tindih Aturan
Foto: (Sumber :Anggota MPR RI Marinus Gea memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur untuk membahas penguatan harmonisasi regulasi daerah guna mencegah tumpang tindih aturan dan meningkatkan kepastian hukum.)

Pantau - Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Marinus Gea mendorong penguatan harmonisasi regulasi daerah guna mencegah tumpang tindih aturan serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Marinus saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (8/7), untuk membahas tata kelola harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.

Regulasi Harus Berkualitas dan Bermanfaat

Marinus menegaskan kualitas regulasi daerah tidak hanya diukur dari aspek penyusunan atau legal drafting, tetapi juga harus memiliki substansi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia mengungkapkan, "Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat."

Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi bagian penting dari agenda reformasi regulasi nasional untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ia mengatakan, "Komisi XIII DPR RI memandang bahwa penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari reformasi regulasi nasional. Dengan begitu, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin baik."

Fokus Perkuat Kelembagaan dan Digitalisasi

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI juga menyoroti kapasitas kelembagaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD, serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses harmonisasi regulasi.

Marinus menjelaskan hasil kunjungan dan berbagai masukan dari daerah akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

Ia berharap penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat menghasilkan regulasi daerah yang lebih berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, serta mampu menghadirkan kebijakan yang responsif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan