
Pantau - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan keterbukaan informasi publik di sektor kesehatan harus berjalan seimbang dengan perlindungan privasi data pribadi pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KI DKI Ingatkan Batas Keterbukaan Informasi Publik
Ketua KI Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan transparansi bukan berarti seluruh informasi dapat dibuka kepada masyarakat karena terdapat informasi yang wajib diumumkan dan ada pula yang dikecualikan.
Ia mengungkapkan, "Transparansi bukan berarti buka-bukaan. Ada informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, tetapi ada pula informasi yang dikecualikan. Di situlah diperlukan pemahaman filosofis dan yuridis agar kedua kepentingan tersebut berjalan seimbang."
Harry menjelaskan hak memperoleh informasi publik dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menambahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 semakin memperkuat perlindungan data pribadi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
PPID Berperan Menyaring Informasi yang Dapat Dibuka
Harry menegaskan setiap permohonan informasi di rumah sakit harus diarahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar dilakukan pengujian terhadap jenis informasi yang diminta.
Ia mengungkapkan, "Ketika ada permohonan informasi, arahkan kepada PPID. PPID memiliki kewajiban melakukan penyaringan apakah informasi tersebut termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dapat dipastikan informasi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan hukum."
Menurutnya, Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar perlindungan berbagai data sensitif, seperti rekam medis, data kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak, dan data keuangan pribadi.
Harry juga mengingatkan sengketa informasi publik harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 dengan diawali permohonan informasi kepada PPID.
Ia mengungkapkan, "Prinsipnya, keterbukaan informasi harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan hak privasi seseorang. Karena itu, PPID memiliki tanggung jawab untuk memilah informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik."
- Penulis :
- Aditya Yohan





