HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran Izin ASN Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Masuk

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran Izin ASN Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Masuk
Foto: (Sumber :Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di Balai Kota, Senin (13/10/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri..)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 22/SE/2026 tentang izin bagi aparatur sipil negara (ASN) mengantar anak pada hari pertama sekolah sebagai bentuk dukungan terhadap keseimbangan antara tugas kedinasan dan tanggung jawab keluarga.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan ASN di lingkungan Pemprov DKI diberikan izin mengantar anak sekolah pada Senin, Selasa, atau Rabu hingga pukul 12.00 WIB.

“Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan pada hari Senin, Selasa atau Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail,” ujar Pramono.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan kebijakan ini merupakan komitmen Gubernur Pramono Anung dalam mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan tanggung jawab keluarga.

“Kami ingin para ayah dan orang tua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka yakni hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang,” ungkap Chico.

ASN yang mengajukan izin wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan foto real-time yang menampilkan wajah atau badan melalui aplikasi timestamp yang disepakati, seperti Camera Timestamp atau Notecamp Lite.

Keterangan “mengantar anak hari pertama sekolah” wajib diinput ke sistem absensi paling lambat Jumat, 17 Juli 2026.

Pengawasan pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh atasan langsung dan Pejabat Pengelola Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.

Pelaksanaan surat edaran tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat Senin, 20 Juli 2026.

Penulis :
Ahmad Yusuf