HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Bangka Belitung Susun Rapergub untuk Perkuat Penanganan Bencana Alam

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov Bangka Belitung Susun Rapergub untuk Perkuat Penanganan Bencana Alam
Foto: (Sumber :Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel bersama instansi terkait lainnya melakukan rapat koordinasi penyusunan Rapergub terkait kontingensi penanganan bencana alam di Pangkalpinang, Senin (13/7/2026). ANTARA/Aprionis..)

Pantau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyusun rancangan peraturan gubernur tentang penanganan bencana alam guna memperjelas pembagian tugas antarinstansi serta memperkuat mitigasi, tanggap darurat, dan rehabilitasi di wilayah terdampak.

Rapergub Atur Penanganan Empat Jenis Bencana

Kepala BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Budi Utama mengatakan pemerintah daerah telah menggelar rapat kerja untuk menyusun aturan mengenai penanganan banjir, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, serta angin puting beliung.

"Kami sudah menggelar rapat kerja untuk menyusun rapergub terkait rencana kontingensi penanganan banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, dan angin puting beliung," ungkap Budi Utama.

Rapergub tersebut disiapkan sebagai strategi menghadapi potensi bencana, terutama selama musim kemarau ekstrem 2026 yang diperkirakan berlangsung lebih panjang dan lebih kering.

"Semenjak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdiri, kami belum pernah memiliki peraturan gubernur mengenai penanganan bencana alam," katanya.

Pembagian Tugas Antarinstansi Diperjelas

Budi mengatakan penanganan bencana selama ini kerap terkendala koordinasi karena belum terdapat pembagian tugas yang jelas di antara organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.

"Dengan adanya pergub ini, gubernur akan membagi tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait dalam penanganan bencana," ungkapnya.

Komando penanganan bencana nantinya akan dipimpin langsung Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, sedangkan BPBD provinsi bertindak sebagai sekretariat.

"Selama ini kami belum memiliki SOP mitigasi dan penanganan bencana. Dengan adanya pergub ini, setiap OPD dan instansi terkait akan memiliki kewenangan yang jelas sesuai tugas pokok dan fungsinya, termasuk pembagian tanggung jawab dalam penanganan bencana," katanya.

Aturan tersebut diharapkan menjadi dasar koordinasi bagi seluruh instansi dalam melaksanakan mitigasi, penanganan darurat, dan pemulihan setelah bencana.

Penulis :
Ahmad Yusuf