HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ungkap Dugaan Pencurian di Gudang Jababeka, Seorang Pria Diamankan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Ungkap Dugaan Pencurian di Gudang Jababeka, Seorang Pria Diamankan
Foto: (Sumber :Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka J terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang perusahaan di Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (13/7/2026). ANTARA/HO-Humas Polsek Cikarang Selatan.)

Pantau - Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang perusahaan di Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan mengamankan seorang pria berinisial J (31) yang diduga sebagai pelaku.

Pelaku Diduga Masuk Lewat Saluran Air

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan mengatakan terduga pelaku diduga masuk ke area gudang melalui saluran air sebelum membobol seng pembatas di bagian belakang bangunan.

"Terduga pelaku J diamankan setelah diduga memasuki area gudang melalui saluran air dan membobol seng pembatas di bagian belakang bangunan," kata Erwin.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas gudang melakukan pemeriksaan inventaris pada awal Juli 2026 dan menemukan 32 dus minyak goreng serta kabel gulung sepanjang sekitar 200 meter hilang dari tempat penyimpanan.

"Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada manajemen perusahaan yang ditindaklanjuti dengan instruksi untuk melakukan pemantauan lebih intensif melalui kamera pengawas (CCTV) di sekitar area gudang," ungkapnya.

Pada Senin (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB, operator CCTV melihat seorang pria menyelinap ke dalam gudang melalui bagian belakang dan mengambil dua dus minyak goreng.

Petugas kemudian menghubungi kepala keamanan untuk melakukan pengamanan di lokasi.

Polisi Dalami Kemungkinan Ada Pelaku Lain

Setelah dilakukan penyisiran, petugas keamanan internal perusahaan menemukan terduga pelaku bersembunyi sekitar pukul 03.30 WIB dan langsung mengamankannya.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa lima potongan kabel listrik dan dua kardus minyak goreng.

Terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan pada Senin (13/7) malam sekitar pukul 19.40 WIB untuk menjalani proses hukum.

Menurut Erwin, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, menghitung total kerugian materiil, serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis :
Ahmad Yusuf