
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggencarkan pengembangan tempat kerja ramah keluarga atau family friendly workplace (FFW) sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila di tengah masih rendahnya jumlah perusahaan yang menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan hingga saat ini baru sekitar 1,23 persen perusahaan yang memiliki fasilitas daycare.
Indah mengungkapkan, "Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional."
Penerapan Tempat Kerja Ramah Keluarga
Indah menjelaskan konsep family friendly workplace tidak berarti setiap perusahaan wajib membangun fasilitas daycare sendiri.
Menurutnya, penerapan FFW dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing perusahaan.
Bentuk penerapan FFW antara lain melalui penyediaan daycare bersama di kawasan industri atau kawasan perkantoran.
Perusahaan juga dapat memberikan voucher atau subsidi biaya penitipan anak kepada pekerja.
Selain itu, perusahaan dapat bekerja sama dengan daycare komunitas sebagai alternatif penyediaan layanan pengasuhan anak.
Peluang Pengembangan Masih Terbuka
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026, lebih dari 262 ribu perusahaan telah terdaftar di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 3.222 perusahaan yang menyediakan fasilitas penitipan anak.
Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya peluang pengembangan tempat kerja ramah keluarga di Indonesia.
Indah menjelaskan penyediaan daycare membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua sekaligus meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja terhadap perusahaan.
Ia menambahkan bahwa fasilitas tersebut juga dapat memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, mengurangi tingkat pergantian pekerja (turnover), serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia di masa depan.
Indah menegaskan pengembangan layanan pengasuhan anak dan dukungan bagi keluarga merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Indah mengatakan, "Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia."
Ia menambahkan, “Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045.”
- Penulis :
- Leon Weldrick





