HOME  ⁄  Nasional

Polda Jabar Periksa 31 Saksi untuk Ungkap Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan YTR Selama Tiga Tahun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polda Jabar Periksa 31 Saksi untuk Ungkap Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan YTR Selama Tiga Tahun
Foto: Arsip- Pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita yakni Taufik Hidayat saat digiring petugas untuk melakukan pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Polda Jawa Barat telah memeriksa sebanyak 31 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat, sementara proses penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pemeriksaan terhadap 31 saksi dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian sekaligus mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum penyidik menyimpulkan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, "Saksi 31 orang itu banyak. Kami masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan mereka."

Hendra juga menegaskan bahwa hingga saat ini berkas perkara belum memasuki tahap pertama di kejaksaan.

"Belum, belum ada kabar proses hukum Taufik Hidayat dan berkas tahap 1 diserahkan ke Kejati Jabar," ungkapnya.

Rekonstruksi Digelar di Tiga Lokasi

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari menyampaikan bahwa penyidik telah melaksanakan rekonstruksi kasus dengan memperagakan sebanyak 21 adegan.

Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi utama yang menjadi tempat dugaan penyekapan dan penganiayaan karena dinilai sebagai titik sentral terjadinya tindak pidana terhadap korban.

"Kita sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah tiga TKP, TKP 3, 5, dan 6. Karena tiga TKP itulah yang menjadi sentral poin penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan," ujar Rumi.

Penyidikan Ungkap Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Penyidik mengungkapkan tersangka diduga menganiaya korban menggunakan tangan kosong serta berbagai benda, antara lain helm, kaki meja berbahan besi, dan senjata tajam berupa golok.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.

Penulis :
Leon Weldrick