HOME  ⁄  Nasional

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Bahan Alam Ilegal di Bangkalan, Nilainya Tembus Rp60 Juta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Bahan Alam Ilegal di Bangkalan, Nilainya Tembus Rp60 Juta
Foto: Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal (sumber: BBPOM)

Pantau - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur menyita 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dan berbahaya dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin, 14 September 2026.

Ribuan produk senilai lebih dari Rp60 juta tersebut disita karena tidak memiliki izin edar dan sebagian diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Ribuan Produk Ilegal Disita dari Sarana Distribusi dan Toko Jamu

Kepala BBPOM Surabaya Yudi Noviandi mengatakan operasi dilakukan dengan menggeledah sarana distribusi serta toko jamu di wilayah Kabupaten Bangkalan dan menyita produk yang ditemukan.

Penindakan dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat aman untuk dikonsumsi.

Menurut Yudi, sejumlah merek yang ditemukan petugas sebelumnya juga telah masuk dalam daftar peringatan publik BPOM karena memiliki risiko terhadap kesehatan.

"Beberapa merek yang disita bahkan telah masuk dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM karena risiko kesehatannya, seperti urat madu, montalin, Jakarta Bandung, king cobra, buaya jantan, dan buah dewa," katanya.

BBPOM Surabaya menyatakan kasus peredaran OBA ilegal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kasus ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Yudi mengatakan BBPOM di Surabaya berkomitmen menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dengan bekerja sama bersama jajaran aparat penegak hukum lainnya.

BKO dalam Obat Bahan Alam Berisiko Picu Efek Samping Fatal

BBPOM menilai peredaran Obat Bahan Alam yang dicampur Bahan Kimia Obat merupakan pelanggaran serius karena dapat membahayakan konsumen.

"Peredaran OBA yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius. Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur," katanya.

Risiko tersebut muncul karena BKO dicampurkan secara ilegal ke dalam Obat Bahan Alam tanpa menggunakan takaran medis yang terukur.

Yudi mengimbau masyarakat selalu melakukan pengecekan sebelum membeli maupun mengonsumsi produk Obat Bahan Alam.

Pengecekan tersebut meliputi kondisi kemasan, informasi pada label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa produk.

Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan Obat Bahan Alam yang menawarkan klaim khasiat instan secara berlebihan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026