HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Kamboja untuk Berantas Penipuan Daring

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Kamboja untuk Berantas Penipuan Daring
Foto: Sejak 1 Januari hingga 15 September 2026, KBRI Phnom Penh telah menerima laporan dari 12.940 WNI eks jaringan penipuan daring yang meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia. Hingga 15 September 2026, sebanyak 8.252 WNI telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia (sumber: KBRI Phnom Penh)

Pantau - Pemerintah Indonesia akan berpartisipasi dalam Konferensi Internasional mengenai Pemberantasan Penipuan Daring yang digelar di Phnom Penh, Kamboja, pada 23–24 September 2026.

Keikutsertaan Indonesia dalam konferensi tersebut disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh melalui siaran pers pada Kamis.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh Krishnajie Partadireja menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mendukung pemberantasan penipuan daring, termasuk melalui penguatan kerja sama penegakan hukum dengan Pemerintah Kamboja.

“Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kamboja telah menyepakati kerja sama antarkepolisian untuk melakukan penindakan hukum bagi WNI yang terlibat dalam aktivitas penipuan daring, dan kerja sama dalam penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas kriminal tersebut,” kata KUAI KBRI Phnom Penh Krishnajie Partadireja.

Kerja sama antarkepolisian kedua negara mencakup penindakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam penipuan daring serta penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas kriminal tersebut.

KBRI Imbau Sekitar 700 WNI Segera Pulang

Di tengah penguatan penegakan hukum, KBRI Phnom Penh kembali mengimbau WNI di Kamboja yang telah memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan pembebasan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia.

“Kami mengimbau WNI yang sudah mendapatkan dokumen perjalanan untuk tidak menunda kepulangan dan segera membeli tiket ke Indonesia,” kata Krishnajie.

Menurut KBRI, saat ini masih terdapat sekitar 700 WNI di penampungan sementara dan detensi imigrasi Kamboja meskipun mereka telah memperoleh SPLP dan pembebasan denda overstay.

Sebagian WNI tersebut bahkan telah berada di tempat penampungan sejak Februari 2026.

KBRI terus mengimbau mereka segera pulang seiring semakin kuatnya penegakan hukum terhadap aktivitas penipuan daring di Kamboja sejak pemberlakuan Law on Combating Online Scams pada 7 April 2026.

Penegakan hukum oleh Pemerintah Kamboja terhadap aktivitas penipuan daring juga mencakup warga negara asing yang diduga terlibat.

KBRI Phnom Penh turut menemukan sejumlah WNI mantan anggota sindikat penipuan daring yang telah memperoleh dokumen perjalanan dan akomodasi di tempat penampungan justru terlibat dalam tindak kriminal lainnya.

Aktivitas kriminal yang ditemukan antara lain peredaran narkoba, pencurian, dan penganiayaan.

Krishnajie karena itu mengingatkan seluruh WNI di Kamboja untuk menghormati dan mematuhi peraturan setempat serta tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat mencoreng nama baik Indonesia.

“KBRI dalam hal ini terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk memantau perkembangan kasus para WNI. KBRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kamboja dan pada saat yang sama memastikan akses kekonsuleran terhadap WNI terpenuhi sesuai hukum internasional.” ungkap Krishnajie.

118 WNI Diamankan dalam Operasi di Kamboja

Sejak awal September 2026 hingga saat ini, sebanyak 118 WNI diamankan dalam sejumlah operasi di Kamboja.

Mereka saat ini berada di penjara Provinsi Battambang dan Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey.

WNI yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Kamboja.

KBRI Phnom Penh menyatakan terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk memantau perkembangan kasus para WNI sekaligus memastikan akses kekonsuleran mereka terpenuhi sesuai hukum internasional.

Sejak 1 Januari hingga 15 September 2026, KBRI Phnom Penh telah menerima laporan dari 12.940 WNI eks jaringan penipuan daring yang meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia.

Hingga 15 September 2026, sebanyak 8.252 WNI telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia oleh KBRI Phnom Penh.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026