
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan hukuman 7 tahun dan 2 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi senilai total Rp10,7 miliar.
Maidi juga dituntut membayar denda Rp205 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Tuntutan dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo pada Kamis.
Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp8 Miliar
Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar.
"Selain tuntutan itu, terdakwa Maidi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar, yang jika tidak bisa membayar harta kekayaannya akan dirampas dan jika tidak mencukupi diganti kurungan 5 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Kamis.
Apabila Maidi tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta kekayaannya akan dirampas dan jika hasil perampasan tidak mencukupi, jaksa menuntut hukuman pengganti berupa kurungan selama 5 tahun.
Jaksa menyebut total dugaan korupsi Rp10,7 miliar terdiri atas dugaan pemerasan berkedok dana corporate social responsibility (CSR) terkait proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp1,7 miliar serta dugaan gratifikasi berupa komitmen fee proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun senilai lebih dari Rp9 miliar.
Menurut JPU KPK, Maidi terbukti dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf E Undang-undang Tipikor dan dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B Undang-undang Tipikor.
Jaksa mengungkapkan Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota Madiun dengan mewajibkan pihak-pihak yang mengurus perizinan di Pemerintah Kota Madiun menyetorkan uang kepada orang kepercayaannya, Robi Suprianto.
Uang tersebut diduga disetorkan dengan dalih dana CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Jaksa menyatakan praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaannya.
Penasihat Hukum Siapkan Pledoi
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati dan berlangsung di Ruang Candra dengan turut menghadirkan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah serta pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.
Penasihat Hukum Maidi, Iqbal Syarifudin, menyatakan pihaknya akan mempelajari tuntutan JPU KPK karena menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum ditampilkan dalam tuntutan.
"Menurut kami tuntutan tadi masih perlu kami koreksi ya dalam pledoi nanti yang akan kami sampaikan minggu depan," ujarnya.
Tim penasihat hukum berencana menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan jaksa melalui pledoi pada pekan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pihak penasihat hukum berharap pandangan yang disampaikan dalam pledoi dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Maidi.
- Penulis :
- Arian Mesa




