
Pantau - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan menjadi lebih dari 4 persen karena dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan politik dan proporsionalitas hasil pemilu.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar penentuan ambang batas parlemen memperhatikan aspek keterwakilan politik.
Menurut Viva, putusan tersebut juga mengamanatkan agar ketentuan ambang batas parlemen dapat mencegah banyaknya suara pemilih yang menjadi hangus karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
"Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata Viva.
PAN Soroti Jutaan Suara Tak Terkonversi Menjadi Kursi
Viva berpendapat semakin tinggi angka ambang batas parlemen, semakin besar kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen.
Menurut dia, semakin banyak partai politik peserta pemilu yang gagal memenuhi ambang batas parlemen, semakin besar pula jumlah suara sah pemilih yang menjadi hangus.
Viva menilai kondisi tersebut dapat menyebabkan pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas yang tinggi sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XXII/2024 yang menurutnya menyatakan penentuan besaran ambang batas parlemen tanpa metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.
Viva menyebut pada Pemilu Legislatif 2024 yang menggunakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terdapat 17.304.303 suara sah nasional atau 11,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Menurut Viva, pada Pemilu Legislatif 2019 terdapat 13.595.842 suara atau 9,71 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Sementara pada Pemilu Legislatif 2014, jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi mencapai 2.964.975 suara atau 2,37 persen.
PAN Tekankan Proporsionalitas Hasil Pemilu
Kendati demikian, Viva menilai tidak ada angka yang secara mutlak dapat disebut sebagai besaran ideal untuk ambang batas parlemen.
Menurut dia, hal terpenting adalah setiap perubahan ambang batas parlemen tetap berada dalam kerangka menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional.
Perubahan ambang batas tersebut, menurut Viva, terutama harus memperhatikan upaya mencegah besarnya jumlah suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
"Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan," ujar Viva.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan Partai Gerindra menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komarudin Watubun menyebut usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen sebagai angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.
- Penulis :
- Arian Mesa




