
Pantau - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka peluang kembali mengubah aturan perdagangan elektronik atau e-commerce apabila perkembangan ekosistem perdagangan digital membutuhkan penyesuaian regulasi.
Budi mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya telah memperbarui ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat menanggapi pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mengenai perlindungan terhadap pedagang yang menjalankan usaha melalui platform e-commerce.
Kemendag Soroti Perlindungan Pedagang dan UMKM
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi jangka waktu penahanan dana milik pedagang oleh platform, penutupan toko, serta mekanisme pengajuan keberatan terhadap keputusan platform.
Budi mengatakan sejumlah platform e-commerce telah menyampaikan kepada Kemendag perkembangan program yang berkaitan dengan pelaksanaan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Kemendag akan terus mengikuti perkembangan perdagangan digital dan melakukan penyesuaian regulasi apabila muncul kebutuhan baru dalam ekosistem tersebut.
Selain melakukan pengaturan, pemerintah terus membangun sinergi antara platform perdagangan elektronik dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kita terus bersinergi antara UMKM dengan e-commerce ini, bahkan kita juga bagaimana meminta kepada e-commerce untuk memprioritaskan produk-produk UMKM kita dan juga melindungi produk-produk UMKM tersebut,” ujarnya.
Pemerintah meminta platform e-commerce memberikan prioritas terhadap produk UMKM Indonesia sekaligus memberikan perlindungan terhadap produk tersebut.
Budi menambahkan anggaran untuk kegiatan yang berkaitan dengan e-commerce berada dalam Program Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
DPR Minta Batas Penahanan Dana Diperjelas
Dalam rapat tersebut, Mufti meminta Kemendag memperkuat perlindungan terhadap pedagang yang menjalankan usaha melalui platform digital.
Salah satu hal yang diminta adalah kejelasan mengenai batas waktu platform dapat menahan dana milik pedagang.
Mufti juga meminta platform memberikan alasan yang jelas apabila memutuskan menutup toko milik pedagang.
“Kami minta ke depan buat aturan berapa lama uang seller itu ditahan oleh mereka. Begitu juga diberikan alasan yang jelas kenapa toko mereka ditutup,” kata Mufti.
Mufti turut meminta adanya mekanisme pengajuan keberatan yang lebih jelas bagi pedagang terhadap keputusan yang dibuat platform e-commerce.
“Ketika mereka mau banding pun yang memutuskan mereka sendiri, Pak,” ucap Mufti.
Permendag Atur Keberatan hingga Penyelesaian Sengketa
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diundangkan pada 8 Juni 2026 dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Regulasi tersebut antara lain mengatur transparansi biaya dalam penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa pedagang, serta perlindungan konsumen.
Berdasarkan aturan tersebut, pedagang berhak mengajukan keberatan secara tertulis atas perubahan yang dilakukan secara sepihak.
Keberatan juga dapat diajukan atas pengenaan biaya, penalti, maupun hal lain yang sebelumnya tidak disepakati pedagang.
Platform diwajibkan memberikan tanggapan terhadap keberatan pedagang paling lambat 14 hari kerja.
Apabila platform tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu tersebut, keberatan pedagang dianggap diterima secara administratif dan dapat menjadi dasar untuk mengajukan penyelesaian sengketa.
Transaksi Daring Dominasi Aduan Konsumen
Sepanjang 2025, Kemendag mencatat 7.887 aduan konsumen dengan 7.836 aduan atau 99,35 persen berasal dari transaksi daring.
Sebanyak 7.853 aduan telah selesai ditangani atau setara dengan 99,56 persen dari seluruh aduan yang diterima.
Data pengaduan konsumen tersebut sebelumnya disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Februari 2026.
Persoalan penahanan dana milik pedagang juga pernah dibahas Komisi VII DPR RI pada 8 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan telah melakukan penelusuran terhadap 217 penjual dengan total dana sekitar Rp24 miliar.
Pihak platform saat itu mengatakan sekitar Rp16,7 miliar dari dana tersebut berkaitan dengan kasus yang oleh platform dikategorikan sebagai fraud.
Menurut pihak platform, masa investigasi terhadap kasus tersebut berlangsung selama 90 hari dan dapat diperpanjang selama 90 hari berikutnya.
Selama proses investigasi, penjual diberikan kesempatan untuk mengajukan banding terhadap keputusan platform.
- Penulis :
- Arian Mesa




