HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jaksel Berlakukan Teguran Bertahap bagi ASN yang Tidak Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkot Jaksel Berlakukan Teguran Bertahap bagi ASN yang Tidak Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Foto: (Sumber :Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menderek motor aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am..)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan memberikan sanksi bertahap berupa teguran lisan hingga teguran tertulis kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menggunakan transportasi umum setiap Rabu sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Sanksi Diberikan Secara Bertahap

Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan ASN yang melanggar ketentuan akan terlebih dahulu diberikan teguran lisan disertai edukasi mengenai pentingnya penggunaan transportasi umum.

"Tentu sanksinya sesuai dengan ketentuan kami akan berikan teguran. Yang pertama tentu teguran lisan yang akan kami berikan sambil terus di edukasi bahwa pentingnya pelaksanaan ini," ungkap Syafrin Liputo.

Ia menambahkan apabila pada pengawasan berikutnya masih ditemukan pelanggaran, maka ASN yang bersangkutan akan dikenai teguran tertulis.

Pengawasan dilakukan bersama Wakil Wali Kota dan Sekretaris Kota untuk memastikan seluruh ASN di lingkungan Kantor Administrasi Jakarta Selatan mematuhi kebijakan tersebut.

"Kami harapkan bahwa melalui pengawasan dan implementasi secara langsung ini kemudian bisa menjadi teladan bagi masyarakat untuk kemudian meninggalkan kendaraan pribadinya dan menggunakan angkutan umum dalam aktivitas kesehariannya," ujarnya.

Pengawasan Tidak Temukan Pelanggaran

Syafrin menjelaskan hasil pengawasan pada Rabu (15/7) tidak menemukan ASN yang melanggar aturan wajib menggunakan transportasi umum.

ASN yang tetap menggunakan kendaraan pribadi termasuk dalam kategori pengecualian, seperti ibu hamil, penyandang disabilitas, serta pegawai yang sakit dengan surat keterangan dokter.

"Hari ini dari hasil pantauan kami tidak ada yang melanggar. Ada yang menggunakan kendaraan pribadi, memang kondisinya sesuai dengan Instruksi Gubernur menjadi kategori pengecualian yaitu ibu hamil, disabilitas, dan sakit yang disertai dengan keterangan dokter," katanya.

Berdasarkan hasil pengawasan, petugas memindahkan satu mobil dan menemukan enam kendaraan roda dua di kawasan kantor selama pemeriksaan berlangsung.

Pemkot Jakarta Selatan menegaskan pemberian sanksi bertujuan membangun kesadaran ASN agar rutin menggunakan transportasi umum sehingga dapat membantu mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara.

Penulis :
Aditya Yohan