
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan perbaikan tata kelola dana otonomi khusus (otsus) Papua menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan penyaluran dana berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Perkuat Tata Kelola Dana Otsus
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, yang melibatkan pemerintah dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
"Persoalan kita hari ini bukan pada dana otonomi khususnya, tetapi pada tata kelolanya. Bagaimana dana otonomi khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran," kata Ribka Haluk.
Ia mengatakan hasil pembenahan tata kelola mulai terlihat pada penyaluran dana otsus tahun anggaran 2025 yang telah terealisasi 100 persen.
Memasuki tahun 2026, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terus memperkuat tata kelola melalui sistem terintegrasi yang menghubungkan proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
Integrasi tersebut ditujukan agar penyaluran dana otsus menjadi lebih akuntabel dan tepat waktu.
Daerah Diminta Percepat Persyaratan Tahap Kedua
Hingga pertengahan 2026, seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota di Tanah Papua telah merealisasikan penyaluran dana otsus tahap pertama.
Pemerintah daerah kini didorong segera memenuhi persyaratan penyaluran tahap kedua dengan menyampaikan laporan realisasi, laporan kinerja, serta menyusun Rencana Aksi Percepatan (RAP).
"Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola dana otonomi khusus akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama," ujar Ribka Haluk.
Ribka juga meminta RAP mencakup pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan pemerintah pusat agar penyaluran tahap berikutnya tidak mengalami keterlambatan.
Kemendagri, lanjutnya, akan terus mendampingi pemerintah daerah melalui penerapan prinsip 5T, yakni tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat.
Dengan tata kelola yang semakin baik, dana otsus diharapkan mampu mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
- Penulis :
- Arian Mesa





