
Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengatur penggunaan gawai atau telepon pintar di sekolah sebagai upaya membangun ekosistem digital yang sehat melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SKH di wilayah tersebut.
Penggunaan Gawai Diatur untuk Mendukung Pembelajaran
Kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus mencegah dampak negatif penggunaan teknologi digital.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari mengatakan, "Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat."
Menurut Adiah, pengawasan dan pendampingan diperlukan agar teknologi dimanfaatkan secara positif untuk mendukung proses pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik.
Ia menegaskan kebijakan tersebut menjadi langkah nyata untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar.
Kebijakan itu juga diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai dampak negatif, seperti perundungan siber, penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, hingga perilaku menyimpang di kalangan peserta didik.
Literasi Digital dan Peran Keluarga Diperkuat
Adiah menjelaskan penggunaan gawai di lingkungan sekolah tetap memiliki manfaat besar apabila digunakan sesuai kebutuhan pembelajaran.
Namun, tanpa pengawasan yang memadai, gawai berpotensi menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak sesuai, perundungan siber, hingga konten yang dapat memengaruhi perkembangan karakter peserta didik.
"Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi, tetapi untuk membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujar Adiah.
Ia menambahkan pemerintah ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri.
Menurutnya, pelajar juga perlu memiliki kemampuan literasi digital agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman di dunia siber.
Adiah mengingatkan pengawasan penggunaan teknologi tidak cukup dilakukan di sekolah, tetapi juga memerlukan peran keluarga di rumah.
"Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi pelajar dari berbagai ancaman di ruang digital," ungkapnya.
- Penulis :
- Shila Glorya





