
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada pemerintah agar membiayai alat peraga kampanye (APK) bagi seluruh peserta pemilihan umum sebagai salah satu upaya mencegah tindak pidana korupsi.
KPK Dorong Peran Negara dalam Pembiayaan Kampanye
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi seluruh peserta pemilu.
"Pembiayaan alat peraga kampanye oleh pemerintah dapat membantu mengurangi beban biaya kampanye yang harus ditanggung para kandidat," ungkap Budi.
Menurut KPK, kebijakan tersebut dapat menciptakan persaingan yang lebih adil, mengurangi beban biaya kampanye peserta pemilu, serta menekan ketergantungan pada sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
KPK mengusulkan kebijakan tersebut karena tingginya biaya kampanye selama ini dinilai menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu.
Menurut KPK, ketika kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.
KPK juga menilai biaya politik selama pemilu masih tergolong boros akibat penggunaan alat peraga kampanye dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan kontestasi politik lebih banyak ditentukan oleh kemampuan finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, dan integritas calon.
KPK Soroti OTT terhadap Kepala Daerah
Pernyataan tersebut disampaikan KPK setelah 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang 2025 hingga 18 Juli 2026.
Pada 2025, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK meliputi Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sepanjang 2026 hingga 18 Juli, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK meliputi Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
KPK berharap usulan pembiayaan alat peraga kampanye oleh negara dapat menjadi salah satu langkah untuk menciptakan sistem politik yang lebih transparan serta mengurangi risiko terjadinya praktik korupsi.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Leon Weldrick





