
Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menegaskan penyediaan batu bara merupakan aktivitas business to business (B2B) antarpelaku usaha sehingga tidak tepat mengaitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan persoalan operasional perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas.
Gde Sumarjaya Linggih mengungkapkan, "Batas kewenangan Kementerian ESDM sebagai regulator, terlebih Menteri ESDM sekarang. Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan yang jelas antara fungsi manajemen strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian dengan manajemen teknis maupun operasional yang dijalankan oleh entitas bisnis."
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Deddy Sitorus yang mengaitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan perkara penyediaan batu bara.
Menurutnya, mekanisme tata kelola sektor energi telah membedakan secara tegas fungsi regulator dengan aktivitas bisnis yang dijalankan oleh perusahaan.
Ia menilai setiap lembaga memiliki kewenangan, aturan, dan tata kelola yang berbeda sehingga tidak dapat dicampuradukkan dalam menarik suatu kesimpulan.
Demer mengingatkan penyampaian pernyataan di ruang publik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengungkapkan, "Saya mengimbau agar isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat tidak dijadikan instrumen untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik jangka pendek. Mari kita saling bisa menjaga kondusivitas politik."
Meski demikian, ia menegaskan pemberantasan korupsi harus terus didukung secara konsisten melalui bukti yang kuat, proses hukum yang objektif, dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
Demer mengungkapkan, "Oleh karena itu dalam situasi global yang masih fluktuatif, kita perlu secara bersama-sama untuk membangun kepercayaan pasar dan investor terhadap tata kelola yang bersih dan baik. Bukan saling menjatuhkan dalam permasalahan yang belum jelas juntrungannya."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





