HOME  ⁄  Nasional

Minggu, SIM Keliling Dibuka di Dua Lokasi Jakarta, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biayanya

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Minggu, SIM Keliling Dibuka di Dua Lokasi Jakarta, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biayanya
Foto: Ilustrasi - Sejumlah warga sedang menunggu giliran untuk dipanggil ke dalam mobil SIM Keliling di Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.

Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (19/7/2026) mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih berlaku.

Lokasi dan Persyaratan Layanan

Layanan SIM Keliling tersedia di Jalan Raden Mas Inten, samping McDonald's, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menginformasikan bahwa layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap.

Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan dan Ketentuan Berlaku

Masa berlaku SIM saat ini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Penulis :
Gerry Eka