HOME  ⁄  Nasional

Pansus DPR Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Penting untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pansus DPR Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Penting untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Nasional
Foto: (Sumber :Ketua Tim Kunjungan Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI T.A Khalid, dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Batam, Senin (20/7/2026). Foto: Yoga/Karisma.)

Pantau - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI menegaskan pembentukan RUU Daerah Kepulauan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan keadilan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan melalui pengelolaan potensi maritim yang lebih optimal.

Pansus Soroti Besarnya Potensi Kelautan Indonesia

Ketua Tim Kunjungan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, T.A. Khalid, menyampaikan hal tersebut saat Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan di Batam, Senin (20/7/2026).

Menurut T.A. Khalid, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki potensi sumber daya kelautan yang besar, namun pemanfaatannya masih perlu ditingkatkan agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Indonesia memiliki potensi kelautan yang sangat besar, baik dari sisi sumber daya alam maupun posisi geografis yang strategis. Potensi tersebut harus mampu menjadi penggerak ekonomi nasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan," ujarnya.

Ia menilai pembangunan daerah kepulauan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan sumber daya laut, tetapi juga harus mampu mengurangi ketimpangan pembangunan, terutama di kawasan timur Indonesia.

"Optimalisasi potensi kelautan harus berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan. Kekayaan laut Indonesia tidak boleh hanya menjadi potensi ekonomi, tetapi juga harus mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah, termasuk di daerah-daerah kepulauan yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan," ungkapnya.

Regulasi Khusus Dinilai Dibutuhkan untuk Daerah Kepulauan

T.A. Khalid menjelaskan daerah berciri kepulauan memiliki tantangan berbeda dibandingkan wilayah daratan, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

"Daerah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda, mulai dari pelayanan publik yang harus menjangkau pulau-pulau terpisah, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Karena itu, daerah kepulauan memerlukan pengaturan tersendiri agar pemerintah daerah memiliki instrumen yang memadai dalam menjalankan pembangunan," katanya.

Ia menambahkan penyusunan RUU Daerah Kepulauan juga merupakan implementasi amanat konstitusi untuk memberikan pengaturan khusus bagi wilayah kepulauan.

"Pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukan hanya relevan dari sisi geografis, tetapi juga merupakan amanat konstitusi. Melalui RUU Daerah Kepulauan, kami ingin mewujudkan pembangunan yang lebih adil, memperkuat pengelolaan wilayah kepulauan, dan memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf