HOME  ⁄  Nasional

TNI AD Tegaskan Babinsa Tidak Bertugas Menagih Pajak, Pelibatan Hanya untuk Jejaring Informasi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

TNI AD Tegaskan Babinsa Tidak Bertugas Menagih Pajak, Pelibatan Hanya untuk Jejaring Informasi
Foto: Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat 29/5/2026 (sumber: ANTARA/Walda Marison)

Pantau - TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan tidak memiliki tugas sebagai penagih pajak maupun menindak masyarakat yang tidak membayar pajak menyusul munculnya isu mengenai pelibatan Babinsa dalam urusan perpajakan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

TNI AD Jelaskan Batas Kewenangan Babinsa

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan penegasan tersebut sebagai tanggapan atas anggapan bahwa DJP Kementerian Keuangan menggandeng TNI AD untuk melakukan pengawasan dan penagihan pajak.

Donny menegaskan, "Kita bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan."

Ia menjelaskan keterlibatan TNI dalam urusan perpajakan berawal dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.

Dalam ketentuan tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan hanya pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan.

Donny mengatakan, "Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan."

Menurut Donny, hingga saat ini TNI AD belum mengeluarkan perintah khusus kepada prajurit untuk mengurus pajak masyarakat.

Ia menambahkan surat edaran DJP tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.

Donny kembali menegaskan, "Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial serta pembinaan ketahanan wilayah."

DJP Pastikan Babinsa Bukan Pemeriksa Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menjalankan fungsi sebagai pemeriksa maupun pemungut pajak.

Menurut Bimo, pelibatan kedua unsur tersebut hanya bertujuan mendukung koordinasi dalam pengumpulan informasi.

Bimo mengatakan, "Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak."

Ia juga menjelaskan unsur kewilayahan bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

DJP saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan perpajakan melalui sistem Coretax dan pemantauan berbasis geotagging.

Penulis :
Shila Glorya