
Pantau - Kementerian Kesehatan menyatakan peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dr. Muhammad Zulfikar Drakel meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif berdasarkan hasil investigasi gabungan dan tidak berkaitan dengan dugaan perundungan maupun kelebihan beban kerja.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Yuli Farianti mengatakan hasil investigasi dilakukan bersama Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
Investigasi Tidak Temukan Bullying dan Beban Kerja Berlebih
Yuli menjelaskan demi menjaga kerahasiaan data medis serta atas permintaan keluarga, diagnosis penyakit yang diderita almarhum tidak dapat dipublikasikan.
Ia mengatakan, "Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan."
Hasil investigasi juga menunjukkan saat kejadian almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Jam kerja peserta berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan berada di bawah batas maksimal 40 jam per minggu sesuai ketentuan program.
Kemenkes Perkuat Tata Kelola Program Internsip
Kementerian Kesehatan menegaskan tidak ditemukan hubungan antara penyebab meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.
Sebagai upaya memperkuat perlindungan peserta, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan pelindungan peserta.
Yuli mengatakan, "Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





