
Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Jawa Timur III, Sonny T. Danaparamita, menyoroti aktivitas tambang emas di Banyuwangi dengan menegaskan bahwa meskipun perusahaan telah mengantongi perizinan, kondisi sosial dan dampak lingkungan di lapangan menjadi persoalan serius yang harus segera dievaluasi usai menyerap aspirasi warga di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (23/07/2026).
Sonny mengatakan, "Kalau dalam konteks regulasinya, kepatuhan administratif mungkin jalan, tapi realitas sosial ekologisnya yang tadi banyak saya pertanyakan. Terima kasih masyarakat sudah memberikan masukan secara objektif dan itu tentu tadi juga Bu Ketua sampaikan akan kita tindak lanjuti dalam rapat kerja."
Dugaan Penambangan di Luar Wilayah Konsesi
Dalam pertemuan tersebut, Sonny membeberkan pemetaan yang mengindikasikan adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin konsesi PT BSI.
Ia menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sonny meminta Dirjen Gakkum segera menjalankan tugasnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Ia mengungkapkan, "Satu hal yang penting tadi saya menyampaikan satu peta di mana di situ ditemukan BSI melakukan penambangan di luar konsesinya. Saya akan minta Dirjen Gakkum untuk melakukan tugasnya. Yang saya maksud adalah dua titik yang di luar konsesi itu, itu jelas data dari Dirjen Gakkum."
Sonny menegaskan terdapat dua titik penambangan yang berada di luar wilayah konsesi PT BSI berdasarkan data Dirjen Gakkum.
Reklamasi dan Pemulihan DAS Jadi Sorotan
Selain dugaan pelanggaran batas wilayah tambang, Komisi IV DPR RI juga menyoroti kerusakan lingkungan di kawasan pesisir.
Kerusakan lingkungan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penurunan hasil tangkapan nelayan di perairan sekitar.
Komisi IV DPR RI menilai PT BSI masih mengabaikan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk pelaksanaan reklamasi lahan dan pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan.
Sonny mengatakan, "BSI punya hak dengan izinnya mengelola tambang, tapi dia punya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dan saya lihat ada hal-hal yang belum dipenuhi, termasuk tadi secara terbuka disampaikan reklamasi belum ada. Kita juga tak ingin DAS itu nanti dibangun tapi di luar wilayah Banyuwangi. Gimana masyarakat Banyuwangi yang merasakan dampaknya, tapi yang dapat keuntungannya wilayah yang lain? Itu kebijakan yang sangat tidak tepat."
Menurut Sonny, perusahaan memiliki hak untuk mengelola tambang sesuai izin yang dimiliki, namun juga wajib memenuhi seluruh kewajiban terkait perlindungan lingkungan.
Ia menilai belum adanya reklamasi menjadi salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan.
Sonny juga menolak apabila pembangunan DAS dilakukan di luar wilayah Banyuwangi karena masyarakat setempat tidak seharusnya hanya menanggung dampak lingkungan sementara manfaat pembangunan dinikmati daerah lain.
Komisi IV Minta Penanganan Konflik KTH Wonoaseh Berimbang
Sonny juga menyoroti konflik agraria yang melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonoaseh dengan aparat Kepolisian.
Konflik tersebut dipicu oleh pencabutan izin akses lahan yang selama ini dikelola kelompok tani.
Sonny meminta Polresta Banyuwangi tidak terburu-buru menyatakan anggota KTH Wonoaseh bersalah.
Ia mengatakan, "Terhadap KTH Wonoaseh yang dipanggil oleh Polresta, kita minta itu agar tidak terburu-buru untuk menyatakan mereka bersalah. Apapun mereka sudah puluhan tahun mengelola lahan itu. Saya sampaikan skemanya harus bisa menguntungkan, melegakan semua pihak, termasuk bagi lingkungan Banyuwangi."
Sonny menegaskan bahwa anggota KTH Wonoaseh telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.
Ia mendorong penyelesaian konflik melalui skema kebijakan yang dapat menguntungkan seluruh pihak dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan di Banyuwangi.
- Penulis :
- Shila Glorya





