HOME  ⁄  Nasional

KKP Terapkan Konvensi ILO 188 Melalui Aturan Baru untuk Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KKP Terapkan Konvensi ILO 188 Melalui Aturan Baru untuk Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan
Foto: Sejumlah anak buah kapal melakukan bongkar muat ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paotere Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menerapkan ketentuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

Aturan Baru Perkuat Standar Perlindungan Awak Kapal

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188.

Ia menjelaskan aturan itu mengadopsi standar internasional untuk melindungi awak kapal perikanan sekaligus memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap.

Konvensi ILO Nomor 188 mengatur hak-hak awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kondisi kerja dan kehidupan di atas kapal, pemeriksaan medis, hingga perlindungan jaminan sosial.

Melalui peraturan tersebut, KKP menetapkan persyaratan bagi awak kapal perikanan, antara lain berusia minimal 18 tahun, memiliki Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut, serta ditempatkan melalui mekanisme resmi yang diawasi Syahbandar Perikanan.

Tingkatkan Pelatihan dan Pengawasan

Lotharia mengatakan KKP juga terus meningkatkan kapasitas awak kapal melalui sosialisasi pelindungan awak kapal dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang di berbagai pelabuhan perikanan, sentra nelayan, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta daerah asal awak kapal.

KKP telah memfasilitasi pelatihan Basic Safety Training Fisheries yang diikuti 3.584 awak kapal perikanan beserta penerbitan Buku Pelaut Perikanan.

Ia mengungkapkan, “Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Satgas TPPO, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, serta BPJS Ketenagakerjaan.”

Menurut Lotharia, kolaborasi tersebut dilakukan melalui pertukaran data, inspeksi bersama, pengawasan kepatuhan terhadap standar kerja layak, hingga penindakan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang, perekrutan ilegal, maupun eksploitasi awak kapal perikanan.

Sejak 2021, KKP juga menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak.

Ia menegaskan, "Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum."

KKP menyebut penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap 21 calon awak kapal perikanan di KM Awindo 2A yang diproses di Pengadilan Negeri Denpasar menjadi salah satu bentuk penegakan aturan tersebut.

Penulis :
Gerry Eka