HOME  ⁄  Nasional

Kontribusi Pajak KAI Group Meningkat 66 Persen Menjadi Rp6,98 Triliun pada 2025

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kontribusi Pajak KAI Group Meningkat 66 Persen Menjadi Rp6,98 Triliun pada 2025
Foto: Ilustrasi

Pantau - KAI Group mencatat kontribusi pajak sebesar Rp6,98 triliun sepanjang 2025 atau meningkat 66,05 persen dibandingkan Rp4,20 triliun pada 2024 sebagai bagian dari kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah.

Kontribusi Pajak Didorong Aktivitas Ekonomi KAI Group

Kontribusi tersebut berasal dari aktivitas usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai entitas induk beserta seluruh entitas anak yang mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, pajak daerah, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, “Di balik perjalanan pelanggan, distribusi barang, aktivitas usaha di stasiun, dan berbagai layanan KAI Group, terdapat nilai ekonomi yang ikut menghasilkan penerimaan bagi negara. Kontribusi tersebut selanjutnya dikelola pemerintah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan.”

KAI sebagai entitas induk menyumbang kontribusi sebesar Rp6,19 triliun, sedangkan seluruh entitas anak berkontribusi Rp795,89 miliar.

Kontribusi tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan sebesar Rp3,05 triliun, Pajak Pertambahan Nilai Rp1,47 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp2,27 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan sekitar Rp113,96 miliar.

Anne mengungkapkan, “Di balik kontribusi Rp6,98 triliun tersebut terdapat aktivitas ekonomi yang digerakkan oleh para pekerja, pelanggan, mitra usaha, dan seluruh entitas KAI Group. Setiap bagian memiliki peran dalam membentuk nilai yang kemudian menjadi penerimaan bagi negara dan daerah.”

KAI Tegaskan Kepatuhan Perpajakan

Anne mengatakan para pekerja, pelanggan, mitra usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membentuk aktivitas ekonomi yang menghasilkan kontribusi fiskal bagi pemerintah.

Ia menyampaikan, “Kontribusi kepada negara lahir dari kerja bersama. Ada pekerja yang memulai dinas ketika sebagian masyarakat masih beristirahat, petugas yang menyambut pelanggan sejak pagi, serta teknisi yang memastikan perjalanan dapat dilayani dengan aman.”

Menurut Anne, dana yang disetorkan KAI masuk ke dalam sistem penerimaan pemerintah dan penggunaannya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah sesuai mekanisme penganggaran.

Ia menjelaskan, “Kontribusi ini tidak dikelola langsung oleh KAI untuk program tertentu. Dana tersebut masuk ke dalam sistem penerimaan pemerintah dan menjadi bagian dari kapasitas negara dalam menjalankan pelayanan publik serta pembangunan.”

KAI juga menyatakan telah mematuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku sepanjang 2025 tanpa menerima peringatan maupun sanksi signifikan hingga 31 Desember 2025.

Anne menegaskan, “Kereta api membawa jutaan cerita perjalanan. Dari aktivitas tersebut lahir pekerjaan, kesempatan usaha, penghasilan keluarga, serta kontribusi yang kembali kepada negara. KAI akan terus menjaga kinerja dan tata kelola agar manfaat kehadiran perusahaan dapat dirasakan semakin luas oleh masyarakat.”

Penulis :
Gerry Eka